Soemarmo Sangkal Perintahkan Suap DPRD
Berita

Soemarmo Sangkal Perintahkan Suap DPRD

Sebut insiatif suap dari Sekda Semarang, Akhmat Zaenuri.

Oleh:
fat
Bacaan 2 Menit
Walikota Semarang nonaktif Soemarmo sangkal perintahkan suap DPRD. Foto: Sgp
Walikota Semarang nonaktif Soemarmo sangkal perintahkan suap DPRD. Foto: Sgp

Sidang perkara tindak pidana korupsi dengan terdakwa Walikota Semarang nonaktif Soemarmo kembali digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (6/8). Sidang kali ini mengagendakan pembacaan nota pembelaan (pledoi) baik dari terdakwa maupun tim penasihat hukumnya.


Penasihat hukum Soemarmo, Sahat Tua Sitongkir mengatakan bahwa, kliennya tersebut tak pernah memerintahkan anak buahnya untuk menyuap anggota DPRD Semarang. Hal ini dibuktikan dengan tidak adanya keterangan saksi, ahli maupun alat bukti seperti surat ataupun petunjuk yang menerangkan bahwa Soemarmo terlibat dalam perkara ini.


“Bahkan sebaliknya terdakwa berulang kali memberikan peringatan dan larangan kepada seluruh jajaran dibawahnya untuk tidak memenuhi permintaan anggota dewan,” tutur Sahat.


Menurutnya, tindakan pemberian uang ke anggota dewan merupakan insiatif dari Sekda Semarang, Akhmat Zaenuri. Karena dari fakta yang terungkap di persidangan bahwa Zaenuri lah yang sejak awal telah melakukan perencanaan dan persiapan untuk memenuhi permintaan anggota dewan tersebut.


Hal ini, lanjut Sahat, terbukti dengan ditemukannya fakta bahwa sejak tanggal 25 Juli 2011 Zaenuri telah melakukan rapat dengan para Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Pemkot Semarang dan memerintahkan anak buahnya, Ayi Yudi Mardiana dan Yustiningsih untuk mengumpulkan uang setoran dari Kepala Dinas Pemkot Semarang. Uang tersebut nantinya diperuntukkan kepada anggota dewan.


“Terdakwa tidak pernah memberikan hadiah atau janji kepada DPRD Kota Semarang karena faktanya pemberian hadiah atau janji tersebut dilakukan dan direalisasikan oleh Sekda Akhmat Zaenuri tanpa sepengetahuan terdakwa. Hal ini terbukti berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor Semarang yang telah memvonis Akhmat Zaenuri bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur Pasal 13 UU Pemberantasan Korupsi,” ujar Sahat.


Dalam nota pembelaan pribadinya, Soemarmo mengatakan bahwa keterlambatan pengiriman Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) tahun 2012 merupakan tanggung jawab Zaenuri. Menurutnya, sebelum KUA dan PPAS dikirimkan, dirinya sudah  memperingatkan Zaenuri sebelumnya.

Tags: