Kesadaran Berserikat Pekerja Media Masih Minim
Berita

Kesadaran Berserikat Pekerja Media Masih Minim

Karena pekerja media tak menanggap dirinya sebagai buruh.

Oleh:
Ady
Bacaan 2 Menit
Kesadaran Berserikat Pekerja Media Masih Minim. Foto: ilustrasi (Sgp)
Kesadaran Berserikat Pekerja Media Masih Minim. Foto: ilustrasi (Sgp)

Pekerja yang ingin memperjuangkan kesejahteraannya seyogianya berhimpun membentuk serikat pekerja. Karena, perjuangan seorang pekerja tentu berbeda dengan perjuangan serikat pekerja. Lagipua serikat pekerja pada dasarnya memang dibentuk untuk melindungi kepentingan dan memperjuangkan kesejahteraan pekerja.

Namun keberadaan serikat pekerja di sektor industri media terkesan tidak terlalu terdengar. Buktinya, berdasarkan data yang dihimpun Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta, dari 3.000-an perusahaan media yang ada di Indonesia, hanya terdapat 30 serikat pekerja.

Angka tersebut menunjukkan kesadaran pekerja media untuk membentuk serikat pekerja di tingkat perusahaan sangat minim. Dari pantauan AJI Jakarta, hal itu bukan tanpa alasan, karena terdapat beberapa faktor yang mempengaruhi tingkat kesadaran pekerja media untuk berserikat. Menurut salah satu aktivis AJI, Satrio Arismunandar, pekerja media berdekatan dengan dunia glamor. Oleh karenanya, pekerja media tidak mau disebut sebagai buruh.

Pria yang beberapa kali mendapatkan ketidakadilan dari perusahaan media karena keaktifannya berserikat itu mengatakan, pekerja media harus disadarkan bahwa posisi mereka adalah sama dengan pekerja di sektor lainnya. Sejalan dengan terbangunnya kesadaran itu Satrio berharap jumlah serikat pekerja di perusahaan media akan meningkat.

Walau begitu Satrio menyadari ada faktor lain yang dapat menghambat pekerja media untuk mendirikan serikat pekerja. Misalnya manajemen ataupun pemilik perusahaan yang anti serikat pekerja. Jika itu yang terjadi, Satrio mengatakan pekerja yang bersangkutan akan dibayang-bayangi oleh resiko. Semisal diputus hubungan kerjanya atau tidak diperpanjang kontraknya.

Dalam struktur tenaga kerja di perusahaan media, tak jarang Satrio menemukan ada kelompok pekerja tertentu yang menikmati situasi yang ada, sehingga mereka cenderung tidak mau mendirikan atau bergabung dengan serikat pekerja.

Pada kesempatan yang sama anggota Komisi IX DPR dari Fraksi PKS, Indra, mengatakan peraturan perundang-undangan pasca reformasi tentang ketenagakerjaan, khususnya perlindungan bagi pekerja, relatif baik. Sayangnya instrumen hukum itu tidak tersosialisasi dengan baik kepada pekerja, sehingga pemahaman pekerja akan hak-haknya menjadi minim. Misalnya hak berserikat. Indra melihat UU Serikat Pekerja secara tegas memberi perlindungan terhadap pekerja untuk membentuk dan bergabung dengan serikat pekerja. Bahkan ada sanksi pidananya.

Tags: