LSM Tuding Polri Obstruction of Justice
Aktual

LSM Tuding Polri Obstruction of Justice

Oleh:
ant
Bacaan 2 Menit
LSM Tuding Polri Obstruction of Justice
Hukumonline

Polisi telah melakukan "obstruction of justice" atau perbuatan yang menghalang-halangi proses penegakan hukum kasus simulator surat izin mengemudi, kata peneliti Pusat Kajian Antikorupsi Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada Yogyakarta Hifdzil Alim.

"Sikap polisi yang bersikukuh melakukan penyidikan kasus simulator surat izin mengemudi (SIM) itu menunjukkan mereka telah melakukan 'obstruction of justice'," katanya di Yogyakarta, Senin.

Menurut dia Presiden Susilo Bambang Yudhoyono diharapkan turun tangan agar tarik-menarik dalam proses penegakan hukum antara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan kepolisian tidak berkepanjangan.

"Presiden juga harus membuktikan komitmen antikorupsi dengan mendukung penuh KPK dan memerintahkan Polri untuk menyerahkan kasus tersebut kepada KPK," katanya.

Peneliti Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) Oce Madril mengatakan polisi tidak berwenang melakukan penyidikan kasus simulator SIM, karena sedang dilakukan KPK.

"Hal itu sesuai dengan Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi khususnya pasal 50 ayat 3 dan 4," katanya.

Menurut dia, pasal 50 ayat 3 Undang-undang (UU) Nomor 30 Tahun 2002 menyebutkan ketika KPK sudah mulai melakukan penyidikan, kepolisian atau kejaksaan tidak berwenang lagi melakukan penyidikan.

Pasal 50 ayat 4 UU itu menyebutkan ketika proses penyidikan dilakukan secara bersamaan oleh kepolisian dan/atau kejaksaan dan KPK, penyidikan yang dilakukan oleh kepolisian atau kejaksaan segera dihentikan.

"Dalam UU tersebut jelas ada kewenangan khusus bagi KPK untuk melakukan penyidikan suatu perkara korupsi," katanya.

Oleh karena itu, kata dia, sikap kepolisian yang masih bersikukuh melakukan penyidikan bahkan menahan para tersangka kasus simulator tersebut bertentangan dengan UU Nomor 30 Tahun 2002.

"Jika melihat UU tersebut polisi dan kejaksaan tidak berwenang lagi melakukan penyidikan kasus simulator. Konsekuensi yuridisnya adalah tindakan penyidikan yang dilakukan polisi saat ini cacat hukum," katanya.

Tags: