Dukungan kepada KPK Menguat
Korupsi Simulator:

Dukungan kepada KPK Menguat

Jika Polri yang menangani, ibarat ‘durian makan durian.’

Oleh:
Fat/Rfq
Bacaan 2 Menit
Foto: Sgp
Foto: Sgp

Penanganan kasus dugaan korupsi pengadaan driving simulatordi Korps Lalu Lintas (Korlantas) Mabes Polri terus menuai kontroversi. Pasalnya, Kepolisian dan KPK sama-sama ngotot inginterusmenangani kasus yangsejauh ini sudah melilit dua jenderal polisi ini.

Wakil Ketua DPR Pramono Anung pun ikutangkatbicara. Menurut dia, instansi penegak hukum yang paling tepat menangani kasus ini adalah KPK. Alasannya, sudah diatur secara jelas pada Pasal 50 Ayat (3) dan Ayat (4) UU No. 30 Tahun 2002 tentang KPK yang intinya lembaga antikorupsi tersebut dapat mengambil alih wewenang dan tugas Kepolisian dan Kejaksaan.

“Saya pikir apapun kita sepakat bahwa keberadaan KPK adalah lembaga yang diciptakan ketika bangsa menghadapi korupsi yang extraordinary, maka lahirlah UU No. 30 Tahun 2002,” tutur politisi senior PDIP ini di kantorKPK, Selasa (7/8).

Ia tak sepakat apabila Memorandum of Understanding (MoU) antara KPK, Kepolisian dan Kejaksaan Agung dijadikan patokan untuk menangani kasus ini. Menurutnya, MoU tersebut kalah kedudukannya dengan UU KPK. “Dan itu (UU) harus digunakan KPK untuk bertindak dalam persoalan yang menyangkut Polri.”

Atas dasar itu pula, ia menyarankan agar KPK segera menuntaskan kasus ini karena sesuai amanat UU. Menurut Pramono, dukungan ini diberikan agar bukan Kepolisian yang menangani kasus tersebut. “Yang paling penting jangan durian makan durian,” katanya.

Dukungan kepada KPK, lanjut Pramono, diberikan juga lantaran pihak yang diduga terlibat dalam kasus ini menyentuh seorang jenderal aktif. “Saya pernah mengkritik kenapa orang yang ditangkap saat sudah tidak menjabat atau non job. Kenapa tidak ditangkap saat on job,” katanya.

Wakil Ketua KPK Bambang widjojanto mengatakan, pengusutan kasus simulator menjadi penting karena yang dikorupsi berkaitan langsung dengan pelayanan publik. Menurutnya, penanganan kasus ini bukan hanya mengindikasikan sebuah penindakan. Tapi juga sebagai bentuk pencegahan agar tiap proyek yang dilakukan Korlantas menjadi bersih.

Halaman Selanjutnya:
Tags: