KPK Tetapkan Hartati Murdaya Tersangka Suap
Utama

KPK Tetapkan Hartati Murdaya Tersangka Suap

Pengacara bersikukuh Hartati diperas.

Oleh:
fat
Bacaan 2 Menit
Ketua KPK Abraham Samad tetapkan konglomerat Siti Hartati Murdaya sebagai tersangka suap. Foto: Sgp
Ketua KPK Abraham Samad tetapkan konglomerat Siti Hartati Murdaya sebagai tersangka suap. Foto: Sgp

KPK menetapkan konglomerat Siti Hartati Murdaya sebagai tersangka suap. Wanita yang menjabat Presiden Direktur PT Hardaya Inti Plantation (HIP) dan PT Cipta Cakra Murdaya (CCM), serta Anggota Dewan Pembina Partai Demokrat tersebut diduga menyuap Bupati Buol, Amran Batalipu sebesar Rp3 miliar terkait kepengurusan Hak Guna Usaha (HGU) PT HIP dan PT CCM di Kecamatan Bukal, Buol, Sulawesi Tengah.


Penetapan tersangka disampaikan Ketua KPK Abraham Samad dalam jumpa pers di gedung KPK, Rabu (8/8).


"Dari hasil pendalaman, maka ditemukan dua alat bukti yang cukup untuk bisa menarik benang merah antara tersangka-tersangka yang sudah ditetapkan terlebih dulu dengan tersangka baru yang akan kita umumkan pada pagi hari ini. Adapun tersangka baru adalah saudari SHM," kata Abraham.


Dia menjelaskan, suap yang diberikan Hartati kepada Amran mencapai Rp3 miliar. Pemberian tersebut dilakukan secara bertahap, pertama pada tanggal 18 Juni 2012 sebesar Rp1 miliar dan kedua, pada 26 Juni sebesar Rp2 miliar. Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) atas nama Hartati ditandatangani pimpinan KPK pada 6 Agustus lalu.


Hartati disangka dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a dan b atau Pasal 13 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp250 juta.


Hingga kini, lanjut Abraham, lembaganya belum melakukan tindakan penahanan terhadap Hartati. Meski begitu, penahanan pasti akan dilakukan apabila berkas perkara Hartati menjelang rampung.


"Apabila kasusnya sudah dianggap mendekati rampung maka yang bersangkutan akan ditahan seperti tersangka-tersangka lain yang disidik KPK," katanya.

Halaman Selanjutnya:
Tags: