Pemerintah Diminta Serius Batasi Peran Asing di Tambang
Berita

Pemerintah Diminta Serius Batasi Peran Asing di Tambang

Pemerintah harus konsisten menjalankan aturan yang telah dikeluarkan sendiri.

Oleh:
ANT
Bacaan 2 Menit
Pemerintah Diminta Serius Batasi Peran Asing di Tambang
Hukumonline

Pemerintah diminta konsisten menjalankan Peraturan Pemerintah (PP) No. 24 Tahun 2012 yang membatasi peran asing dalam industri pertambangan di Indonesia. Anggota Komisi VII DPR, Dito Ganinduto, mengatakan pemerintah mesti memberikan porsi nasional lebih besar lagi dalam suatu usaha pertambangan.


"Pemerintah harus konsisten menjalankan aturan yang telah dikeluarkan sendiri," kata Dito di Jakarta, Rabu (8/8).


Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas PP 23/2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara ditandatangani Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada 21 Februari 2012. Menurut Dito, setidaknya ada dua pasal pembatasan kepemilikan asing dalam usaha pertambangan yang disebutkan dalam peraturan tersebut.


Pertama, Pasal 97 yang menyatakan perusahaan asing pemegang izin pertambangan setelahlima tahun berproduksi wajib mendivestasi sahamnya secara bertahap, sehingga pada tahun kesepuluh sahamnya paling sedikit 51 persen dimiliki peserta Indonesia.


Periode divestasinya adalah 20 persen pada tahun keenam produksi, 30 persen tahun ketujuh, 37 persen tahun kedelapan, 44 persen tahun kesembilan, dan 51 persen tahun kesepuluh dari jumlah seluruh saham.


Peserta Indonesia yang dimaksud terdiri dari pemerintah, pemerintah provinsi atau pemerintah daerah kabupaten/kota, BUMN, BUMD, atau badan usaha swasta nasional.


Kedua, lanjut Dito, Pasal 6 ayat (3b) menyebutkan, izin usaha pertambangan (IUP) yang diajukan badan usaha swasta dalam rangka penanaman modal asing hanya dapat diberikan Menteri ESDM.

Halaman Selanjutnya:
Tags: