KPK Didesak Usut Tuntas Kasus Pertambangan
Utama

KPK Didesak Usut Tuntas Kasus Pertambangan

Pencaplokan lahan tambang milik negara telah berlangsung cukup lama dan berjalan aman tanpa tindakan korektif dari aparat berwenang.

Oleh:
FNH
Bacaan 2 Menit
Marwan Batubara (kanan) Direktur IRESS. Foto: Sgp
Marwan Batubara (kanan) Direktur IRESS. Foto: Sgp

DPR meminta KPK segera mengusut kasus-kasus pertambangan yang muncul ke publik belakangan ini. Cara ini dianggap sebagai langkah terakhir untuk menyelesaikan persoalan pertambangan, terutama persoalan yang jelas-jelas mengindikasikan adanya praktik KKN yang dilakukan oleh permerintah daerah dengan pihak swasta pertambangan.


Hal itu disampaikan anggota Komisi VI DPR, Chandra Tirta Wijaya, dalam seminar yang bertajuk “Pencaplokan Tambang Negara: Pelanggaran Hukum dan Penggelapan Pajak” di Komplek DPR/MPR Jakarta, Kamis (9/8). “Harapan terakhir KPK harus bisa bergerak cepat menyelesaikan kasus ini,” kata Chandra.


Chandra menilai KPK bergerak lamban dalam mengusut kasus pertambangan. Hal itu bisa dilihat dari laporan DPR atas salah satu kasus pencaplokan tambang negara kepada KPK, yakni pencaplokan lahan PT Aneka Tambang (Antam) di Sulawesi Tenggara oleh PT Duta Inti Perkasa Mineral. Sayangnya, hingga kini belum ada perkembangan yang signifikan dari laporan tersebut. Ia mengaku kecewa karena saat ini harapan tertumpu kepada KPK untuk menyelesaikan kasus ini.


Dia menjelaskan, beberapa kasus pencaplokan tambang negara yang muncul dalam beberapa tahun sejak berlakunya UU Otonomi Daerah ini antara lain adanya pencaplokan lahan tambang milik BUMN oleh oknum investor, pencaplokan lahan alami antara lain oleh Antam, Bukit Asam, Timah dan Pertamina. Akibat dari pencaplokan tersebut, lanjutnya, negara mengalami kerugian ratusan triliun rupiah.


Bukan itu saja, sejumlah BUMN telah mengajukan gugatan ke pengadilan, bahkan umumnya telah sampai ke tingkat kasasi di Mahkamah Agung. Kendati demikian, BUMN acap kali kalah di pengadilan dan kerugian negara tidak bisa dicegah.


Menurut Chandra, hal ini akan berdampak pada penerimaan pajak daerah. Daerah tidak memperoleh penerimaan pajak dari kegiatan tambang karena aktivitas pertambangan yang tidak terdaftar oleh lembaga terkait dan penyelewengan atau penggelapan yang dibayar dengan sengaja.


“Melihat persoalan ini, DitjenPajak pun harus ikut mengusut tuntas kasus tersebut karena patut diuga telah terjadi penggelapan pajak,” ujarnya.

Tags: