Penyidikan Kasus Chevron dan Indosat Tunggu Audit BPKP
Berita

Penyidikan Kasus Chevron dan Indosat Tunggu Audit BPKP

Penyidik secara continue berkoordinasi dengan BPKP untuk penghitungan kerugian negara.

Oleh:
nov
Bacaan 2 Menit
Andhi Nirwanto Jaksa Agung Muda Pidana Tindak Pidana Khusus. Foto: Sgp
Andhi Nirwanto Jaksa Agung Muda Pidana Tindak Pidana Khusus. Foto: Sgp

Penyidik pada Jampidsus Kejakgung tengah berkoordinasi dengan BPKP untuk menghitung kerugian negara dalam kasus bioremediasi PT Chevron Pacific Indonesia (CPI) dan pengalihan frekuensi 3G PT Indosat Tbk ke anak perusahaan PT Indosat Mega Media (IM2).

Jampidsus Andhi Nirwanto mengatakan kedua kasus itu masih dalam tahap penyidikan. Tujuh tersangka telah ditetapkan dalam kasus Chevron, sedangkan dalam kasus Indosat baru satu tersangka. “Yang kami tunggu adalah penghitungan kerugian negara. Penyidik secara continue masih berkoordinasi dengan BPKP,” katanya, Jum’at (10/8).

Koordinasi itu dilakukan penyidik sejak tiga hari lalu. Tentunya untuk menghitung kerugian negara tidak semudah membalikan telapak tangan. Ada berbagai macam aspek yang harus dihitung BPKP. Andhi berharap hasil penghitungan BPKP dapat keluar secepatnya agar kedua kasus itu dapat segera dibawa ke penuntutan.

Sementara, Jaksa Agung Basrief Arief menjelaskan, kerugian negara merupakan salah satu unsur dalam pembuktian tipikor. Untuk menetapkan tersangka dibutuhkan minimal dua alat bukti. “Tapi, saya minta jangan hanya dua alat bukti, harus plus. Jadi, kalau satu hilang masih ada yang lain untuk membentuk keyakinan hakim,” ujarnya.

Basrief melanjutkan, setelah penghitungan kerugian negara terpenuhi, kedua perkara itu akan dilimpahkan ke penuntut umum. Apabila penuntut umum menyatakan kedua berkas lengkap, baru dilakukan pelimpahan tersangka dan barang bukti. Kemudian, penuntut umum akan menyusun dakwaan untuk dilimpahkan ke pengadilan.

Begitulah normatifnya setiap perkara hingga dilimpahkan ke pengadilan. Namun, hingga kini kedua perkara itu masih di tahap penyidikan. Perkara Chevron disidik sejak 12 Maret 2012. Penyidik telah menetapkan tujuh tersangka yang lima diantaranya berasal dari unit kerja Chevron dan sisanya berasal dari perusahaan pemenang tender bioremediasi.

Ketujuh tersangka itu adalah General Manager SLN Operation CPI Alexiat Tirtawidjaja, Manajer SLN dan SLS Endah Rumbiyanti, Team Leader SLN Kabupaten Duri Propinsi Riau Widodo, Team Leader SLS Migas Kukuh, General Manager SLS Operation Bachtiar Abdul Fatah, Dirut PT Sumigita Jaya (SJ) Herlan, dan Direktur PT Green Planet Indonesia (GPI) Ricksy Prematuri.

Penyidik telah mengantongi sejumlah alat bukti, termasuk hasil uji laboratorium yang menyatakan tanah bioremediasi CPI positif tercemar limbah. Penyidik berpendapat proyek bioremediasi yang dilakukan fiktif, sehingga negara diduga mengalami kerugian hingga AS$23,361 juta atau sekitar Rp200 miliar.

Di lain pihak, penyidik telah menetapkan Presiden Direktur IM2 Indar Atmanto sebagai tersangka dalam kasus penyalahgunaan jaringan bergerak seluler frekuensi 2,1 Ghz/3G milik Indosat. Indar dan mantan Wadirut Indosat Keizab Bomi Heerjee menandatangani kerjasama penggunaan jaringan 3G.

Meski IM2 adalah anak perusahaan Indosat, penggunaan jaringan 3G tidak boleh dialihkan. IM2 tidak pernah mengikuti seleksi pelelangan pita jaringan bergerak seluler 3G. Untuk itu, penyidik melakukan pengecekan ke sejumlah wilayah, seperti Medan, Jakarta, Bandung, Surabaya, Denpasar, dan Makassar.

Perbuatan Indar dinilai melanggar Pasal 33, UU No 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi, Pasal 58 ayat (3) PP No 52 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi, serta Peraturan Menteri Telekomunikasi dan Informatika No: 07/PER/M./KOMINFO/2/2006. Akibatnya, negara diduga merugi hingga Rp3,8 triliun.

Tags: