Waspadai Modus Bank Pailitkan Debitor
Berita

Waspadai Modus Bank Pailitkan Debitor

Eksekusi jaminan kredit tak pernah dilakukan perbankan.

Oleh:
hrs
Bacaan 2 Menit
Yusril Ihza Mahendra, Pakar Hukum Tata Negara. Foto: Sgp
Yusril Ihza Mahendra, Pakar Hukum Tata Negara. Foto: Sgp

Pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra mengatakan kepailitan dan PKPU (Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang) adalah kejahatan yang sistematis di dunia perbankan. Karena itu dia mengajak para pihak untuk membongkar konspirasi kejahatan perbankan dengan modus kepailitan.


Kejahatan sistematis tersebut tampak dari persekongkolan para pihak yang bekepentingan. Bahkan dilakukan dari lini terbawah hingga pengadilan. Mulai dari kreditor, pengurus, kurator, pengadilan, lembaga lelang, bahkan pembeli lelang pun telah dipersiapkan.


“Masalah ini sangat serius. Ini adalah kejahatan yang sistematis yang dilakukan oleh oknum-oknum perbankan dan pengadilan,” tukas Yusril pada sebuah diskusi di Jakarta, Kamis (9/8).


Fenomena ini sangat bertolak belakang dengan semangat UU No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU. UU ini digodok mantan Menteri Hukum dan Ham ini delapan tahun silam.


Menurutnya, lahirnya undang-undang ini untuk memulihkan bank dari krisis 1998 dan melindungi bank dari debitor nakal. Akan tetapi, setelah bank pulih dan kuat, keadaan justru menjadi terbalik. Bank dengan mudah memailitkan debitornya tanpa alasan yang kuat.


Yusril pun menambahkan hal ini telah banyak terjadi dalam praktik. Bank langsung memailitkan perusahaan untuk memenuhi kewajiban debitor. Lalu, kurator pun bisa berbuat apa saja untuk melelang harga debitor dan menentukan budel pailit, dan melelang harta debitor dengan harga yang murah.


Apabila perusahaan tidak memiliki kreditor lain, seperti syarat UU Kepailitan dan PKPU mensyaratkan yang minimal harus memiliki utang kepada minimal dua kreditor, bank pun memutar otak. Bank lalu mencari kreditor tambahan. Bahkan, tak tanggung-tanggung, instansi pemerintah seperti Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) pun ditarik menjadi kreditor.

Tags: