Tak Dapat THR, Pekerja ‘Curhat’ ke Kemenakertrans
Utama

Tak Dapat THR, Pekerja ‘Curhat’ ke Kemenakertrans

Pengusaha yang tidak membayar THR dapat dijerat pidana.

Oleh:
Ady
Bacaan 2 Menit
Kemenakertrans. Foto: SGP
Kemenakertrans. Foto: SGP

Puluhan pekerja yang berasal dari PT Askes, Intan Sejahtera dan Pacific Sejahtera dengan didampingi sejumlah aktivis dari serikat pekerja, LBH Jakarta dan lainnya menyambangi Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi untuk melaporkan pengusaha yang belum membayar tunjangan hari raya (THR).

Menurut advokat publik dari LBH Jakarta, Maruli Tua Sirajagukguk, dari tiga perusahaan itu setidaknya ada 73 pekerja yang THR-nya belum dibayar. Padahal, masa kerja puluhan pekerja itu sudah di atas satu tahun.

Mengacu Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. PER.04/MEN/1994 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja di Perusahaan (Permenaker THR), Maruli menegaskan pengusaha wajib memberi THR kepada para pekerjananya. Jika hal itu tidak dilakukan, Maruli menyebut ada sanksi pidana yang dapat dijatuhkan kepada si pengusaha. Bahkan si pengusaha menurut Maruli dapat dijerat dengan pasal 374 KUHP karena masuk dalam ranah penggelapan.

Menurut Maruli, para pekerja didengar keterangannya oleh Direktorat Pencegahan dan Penyelesaian Hubungan Industrial (PPHI) Kemenakertrans. Dalam pertemuan itu Maruli mengatakan pihak Kemenakertrans akan membentuk tim khusus untuk menyelesaikan persoalan yang dihadapi para pekerja.

Tim tersebut menurut Maruli akan berkoordinasi dengan Disnakertrans tempat tiga perusahaan itu berada, yaitu wilayah Tangerang Kota, Jakarta Barat dan Jakarta Pusat. Selain itu LBH Jakarta, Serikat Pekerja dan para pekerja yang bersangkutan akan mengawal kerja tim tersebut di lapangan.

Sebelum menyambangi Kemenakertrans, Maruli menyebut para pekerja sudah melapor ke Disnakertrans, namun upaya yang dilakukan tidak memuaskan. “Karena di sana (Disnakertrans,-red) penanganannya tidak optimal,” keluh Maruli kepada hukumonline ketika mendampingi para pekerja di Kemenakertrans Jakarta, Senin (13/8).

Pada kesempatan yang sama, Sekjen Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia (OPSI), Timboel Siregar, mengatakan Permenaker THR sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan zaman. Oleh karenanya Timboel mengusulkan agar ketentuan itu direvisi.

Tags: