MA: SMS Porno Bisa Dikualifikasi Sebagai Kekerasan Seksual
Utama

MA: SMS Porno Bisa Dikualifikasi Sebagai Kekerasan Seksual

Putusan ini akan memberikan shock therapy bagi banyak pihak termasuk pelaku penipuan melalui pesan singkat.

Oleh:
Agus sahbani
Bacaan 2 Menit
MA vonis terdakwa kasus SMS cabul dengan hukuman lima bulan penjara. Foto: Sgp
MA vonis terdakwa kasus SMS cabul dengan hukuman lima bulan penjara. Foto: Sgp

Juru Bicara Mahkamah Agung (MA) Djoko Sarwoko mengatakan mengirim pesan singkat lewat telepon genggam atau short message service (SMS) yang berisikan kata-kata seronok atau cabul yang ditujukan kepada perempuan sama saja dengan kekerasan seksual.

“Soal SMS jorok, itu secara psikologis termasuk kekerasan terhadap wanita, di luar negeri itu termasuk sexual harassment,” ujar Djoko saat diminta tanggapannya atas kasus SMS cabul yang baru saja diputus MA, Kamis (16/8). Djoko menegaskan perkara jenis ini kalau terjadi di luar negeri, terdakwa yang melakukan perbuatan SMS seronok itu akan diganjar hukuman berat. “Kejahatan seperti itu di luar negeri dipidana hukuman berat,” tegasnya.

Sebelumnya, Djoko yang kebetulan menjadi ketua majelis kasasi kasus ini menjatuhkan vonis lima bulan penjara terhadap Saiful Dian Effendi (22) lantaran mengirim sms seronok atau cabul ke beberapa perempuan, salah satunya bernama Adelian Ayu Septiana.

“Di tingkat pengadilan tingkat pertama dan banding, Saiful hanya dihukum percobaan, lalu MA menaikkan hukumannya menjadi lima bulan penjara,” kata Djoko Sarwoko.

Djoko menilai SMS yang bernada seronok atau cabul itu sudah dapat dikategorikan meresahkan. Terlebih, SMS itu dikirm ke banyak orang. “SMS itu meresahkan, apalagi dikirim ke banyak orang. Jadi ke depan orang akan mikir SMS yang bernada porno, sehingga menghindari perbuatan itu,” kata Djoko.

Menurutnya, kasus kejahatan atau penipuan yang beredar di dalam pesan singkat sudah seringkali terjadi, sehingga para oknum yang akan melakukan tindakan kejahatan melalui pesan singkat ini berpikir dua kali. “Putusan ini juga akan memberikan shock therapy bagi banyak pihak termasuk pelaku penipuan melalui pesan singkat. Mereka bisa dikenakan pidana,” ujar Djoko mengingatkan.

Untuk diketahui, awalnya Pengadilan Negeri (PN) Madiun, Jawa Timur menghukum dengan hukuman percobaan selama 10 Bulan. Jika dilakukan lagi, Saiful harus meringkuk lima bulan penjara tanpa proses hukum.

Jaksa tidak terima, akhirnya dia mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya. Namun, majelis Hakim PT Surabaya tetap menjatuhkan hukuman yang sama seperti vonis yang dijatuhkan PN Madiun.

Masih tak terima, jaksa mengajukan kasasi yang kemudian majelis kasasi MA yang diketuai Djoko Sarwoko memvonis Saiful selama lima bulan penjara dengan alasan perbuatan itu termasuk kejahatan kekerasan terhadap perempuan. Perbuatan itu juga dinilai meresahkan.

Kasus ini bermula saat Saiful mengirimkan SMS berisi perkataan cabul, jorok dan porno kepada beberapa perempuan pada awal 2011. Salah satunya Adelian Ayu Septiana. Isi SMS seronok itu membuat Adel merasa risih dan dilecehkan. Terlebih, SMS itu dikirim berkali-kali. Alhasil, Adel pun melaporkan hal ini ke polisi. Saiful dijerat Pasal 27 ayat (1) jo Pasal 45 UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Tags: