Klarifikasi KPPU atas Pemberitaan Hukumonline
Surat Pembaca

Klarifikasi KPPU atas Pemberitaan Hukumonline

Oleh:
Red
Bacaan 2 Menit
Klarifikasi KPPU atas Pemberitaan Hukumonline
Hukumonline

Berikut ini adalah isi surat klarifikasi dari Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) terkait pemberitaan hukumonline berjudul "KPPU Ralat Tudingan Ada Kartel Kedelai" tertanggal 14 Agustus 2012. Surat klarifikasi KPPU diterima redaksi hukumonline pada hari Kamis (16/8) melalui surat elektronik dan faksimile.

Nomor: 14PSJ-B3NIIII2012                                                         
Perihal: Klarifikasi Pemberitaan                                                    

Kepada Yth
Pemimpin Redaksi Hukumonline
Puri Imperium Office Plaza
Jl. Kuningan Madya Kav 5-6
Kuningan Jakarta 12980

Mencermati berita hukumonline.com pada hari Selasa, 14 Agustus 2012 tentang "KPPU Ralat Tudingan Ada Kartel Kedelai" yang ditulis oleh Happy Rayna Stephany. Dengan ini, kami memberikan klarifikasi sebagai berikut:

  1. Public Hearing merupakan forum pengumpulan data dan informasi dari semua stakeholder terkait kebijakan dan struktur usaha tertentu dalam hal ini kedelai;
  2. Public Hearing ini dilakukan sebagai bentuk pelaksanaan tugas dan wewenang KPPU dalam mengawasi persaingan usaha sesuai Pasal 30, 35 dan 36 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, terhadap fakta awal adanya fluktuasi kenaikan harga kedelai impor yang besarannya tidak berbeda dengan tahun 2008 dimana struktur pasar importansi kedelai ketika itu secara ekonomi bersifat oligopolistik;
  3. Fakta kenaikan harga ini berdasarkan data awal yang diterima KPPU, dapat terjadi karena berbagai faktor termasuk di dalamnya dan tidak terbatas faktor alam dan adanya dugaan kartel di antara pelaku usaha;
  4. Meskipun demikian kesimpulan atas benar tidaknya kartel ini adalah melalui putusan setelah dilakukan proses penyelidikan dan pemeriksaan sebagaimana yang diatur juga dalam Peraturan Komisi Pengawas Persaingan Usaha Nomor 1 Tahun 2010 tentang Tata Cara Penanganan Perkara;
  5. Pemyataan Ketua KPPU tentang potensi dugaan kartel oleh pelaku usaha importir adalah suatu penjelasan awal dari rangkaian proses pengawasan yang dijalankan oleh KPPU tennasuk juga pemyataan Ketua KPPU tentang dugaan kartel oleh distributor;
  6. Dengan demikian, relasi pemyataan pertama dan kedua itu tidak bertentangan dan menunjukkan bahwa KPPU berkomitrnen melaksanakan pengawasan persaingan usaha dalam sektor kedelai ini secara luas dan menyeluruh yang tidak terbatas pada importir namun meliputi juga distributor atau bahkan meliputi pula pelaku usaha yang relevan. Oleh karena itu, kami menilai bahwa tulisan Saudara Happy Rayna Stephany wartawan hukumonline.com yang menyimpulkan bahwa KPPU seakan-akan meralat tudingan adanya kartel adalah tidak benar;
  7. Perlu dimaklumi, KPPU memandang bahwa pennasalahan kedelai ini adalah salah satu fakta awal tentang perlunya pemikiran dan kebijakan persaingan nasional, sehingga wajar jika Ketua KPPU berdasarkan tugas dan kewenangannya turut juga menyarankan perlunya langkah kebijakan nasional secara menyeluruh dalam mengatur bahan pokok rakyat dan tidak terbatas pada penanganan dugaan perilaku kartel kedelai ini semata.

Demikian disampaikan, atas perhatian Saudara kami ucapkan terima kasih.

*Untuk melihat surat klarifikasi silakan unduh di sini halaman satu dan halaman dua.

Tags:

Berita Terkait