Rekan dan Atasan DW Didakwa Memeras KTU
Berita

Rekan dan Atasan DW Didakwa Memeras KTU

Atasan DW optimis lolos dari jerat hukum.

Oleh:
nov
Bacaan 2 Menit
Kepala Kejari Jaksel Masyhudi. Foto: Sgp
Kepala Kejari Jaksel Masyhudi. Foto: Sgp

Berkas perkara empat tersangka korupsi pajak telah dinyatakan lengkap oleh penuntut umum. Tim penyidik pada Jampidsus Kejagung telah melimpahkan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan dan Kejari Jakarta Barat.

Keempat tersangka itu adalah mantan atasan Dhana Widyatmika (DW), Firman, rekan DW, Salman Maghfiron dan Herly Isdiharsono, serta bekas wajib pajak DW, Johnny Basuki. Untuk penuntutan perkara Herly dan Johnny akan ditangani tim gabungan Kejari Jakbar, Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta, dan Kejagung.

Sementara penuntutan perkara Firman dan Salman akan ditangani oleh tim gabungan Kejari Jaksel, Kejati DKI Jakarta, dan Kejagung. Kepala Kejari Jaksel Masyhudi mengatakan sudah ada tujuh penuntut umum yang ditunjuk untuk menangani perkara Firman dan Salman.

“Penuntut umumnya, Nellita Ariani, Rahmad Purwanto, Kuntadi, Jefri P Makapeduan, Daster Sitohang, Arif Yani, AKA Kurniawan. Penuntut umum (perkara Firman dan Salman) dari Kejagung, Kejari Jaksel, dan kami masih menunggu jaksa yang dari Kejati DKI Jakarta,” kata Masyhudi, Kamis (16/8).

Masyhudi mengatakan penuntut umum sedang menyusun dakwaan Firman dan Salman. Mantan atasan dan rekan DW itu didakwan dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18, Pasal 3 jo Pasal 18, atau Pasal 12 huruf e (pemerasan) jo Pasal 18 subsidair Pasal 12 huruf g jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tipikor.

Tentunya setelah penuntut umum menyelesaikan dakwaan keduanya, perkara Firman dan Salman akan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor. Masyhudi menuturkan penuntut umum masih berupaya menyelesaikan surat dakwaan. “Pelimpahannya ya secepatnya, setelah administrasi dan surat dakwaan selesai disusun,” ujarnya.

Jaksa berasumsi?
Di lain pihak, pengacara Firman, Sugeng Teguh Santoso menyatakan kliennya siap menjalani persidangan dan optimis lolos dari jeratan hukum. Sugeng menganggap penyidik hanya berasumsi bila DW sebagai bawahan menerima banyak aliran dana dari wajib pajak, maka Firman sebagai atasan juga menerima.

“Lalu apa yang terjadi? Jaksa bilang Firman menerima aliran dana dari KTU, kemudian diubah menjadi menerima dana dari Dhana. Ternyata tidak ditemukan aliran dana, tuduhan diubah menjadi pemerasan karena terkait jabatan dan wewenang. Ini pun tidak bisa terwujud karena Firman tidak pernah diminta ikut rekonstruksi,” ungkap Sugeng.

Ketika itu, rekonstruksi hanya diikuti oleh DW, Salman, dan karyawan PT Kornet Trans Utama (KTU). Sugeng mempertanyakan, bagaimana kliennya bisa dituduh memeras jika bertemu KTU saja tidak pernah. Terlebih lagi, DW dan Salman membantah rekonstruksi adanya pertemuan dengan KTU.

Hal ini membuat Sugeng semakin yakin tudingan terhadap kliennya hanya berdasarkan asumsi. Apalagi, di awal pemeriksaan, Firman sempat dikenakan UU Tindak Pidana Pencucian Uang. Belakangan, aset-aset Firman yang disita penyidik dikembalikan seluruhnya karena tidak terbukti sebagai hasil atau terkait kejahatan.

Dengan demikian, Sugeng mengaku telah mempersiapkan saksi dan ahli meringankan untuk membantah dakwaan penuntut umum di persidangan. Mengenai data eksternal yang dipermasalahkan, tim pengacara siap berargumentasi dengan menghadirkan ahli pajak. “Soal kerugian negara, ahli akan menerangkan nanti,” imbuhnya.

Kasus ini berawal ketika Firman, DW, dan Salman melakukan pemeriksaan khusus terhadap wajib pajak KTU. Berdasarkan Surat Perintah Pemeriksaan Pajak dari Kepala KPP Pancoran tanggal 18 November 2005, Firman ditunjuk sebagai supervisor, DW sebagai ketua tim, dan Salman sebagai anggota tim.

Tanpa melalui validasi data eksternal yang dilakukan Seksi Pengolahan Data Informasi KPP dan tidak ditandatangani KTU, ketiganya menggunakan data eksternal itu sebagai alasan untuk mengajukan pemeriksaan khusus terhadap KTU. Perbuatan itu dinilai melanggar UU No. 8 Tahun 1997 tentang Dokumen Perusahaan.

Kemudian, pada Desember 2005, Salman meminta staf akunting KTU, Riana Juliarti membawa dokumen laporan keuangan KTU tahun 2002. Saat itu, Salman sempat menyerahkan nomor telepon genggamnya kepada Riana. Salman meminta bertemu pimpinan KTU di Starbucks Tebet Indraya Square (TIS), Tebet, Jaksel.

Pertemuan pun terjadi. DW dan Salman bertemu dengan Direktur Utama KTU Lee Jung Ho, Direktur KTU Rudi Agustianda, dan Riana di TIS. Dalam pertemuan itu dikatakan bahwa terdapat data eksternal yang berbeda dengan laporang keuangan KTU yang digunakan sebagai dasar pengajuan Surat Pajak Terhutang (SPT).

Salman mengatakan kepada Lee dkk, sebagai petugas pajak bisa saja menggunakan data eksternal sebagai dasar penghitungan pajak. Dengan menggunakan data eksternal, kewajiban KTU menjadi lebih tinggi, yakni sekitar Rp3 miliar. DW dan Salman menawarkan bantuan untuk mengurangi nilai SKPBK dengan imbalan Rp1 miliar.

Namun, KTU memutuskan tidak melayani permintaan DW dan Salman, sehingga KPP Pratama Pancoran atas usulan Tim Pemeriksa mengeluarkan tiga Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPBK) : PPh Badan tahun 2002 yang masih harus dibayar Rp1,468 miliar, PPh 21 Rp89,97 juta, dan PPn Rp787,54 juta – April 2006 dengan jumlah yang masih harus dibayar Rp1,468 miliar.

Penghitungan ini tidak sesuai dengan penghitungan konsultan pajak KTU, Petrus Bernardus. Dari penghitungan Petrus, PPn yang masih harus dibayar hanya Rp209,913 juta, sedangkan PPh Badan dan PPh 21 nihil. Penghitungan tersebut dijadikan dasar KTU untuk mengajukan banding ke Pengadilan Pajak.

Pengadilan Pajak mengabulkan permohonan banding KTU dan menetapkan PPh 21 tahun pajak 2002 nihil. Sementara, PPh Badan kurang bayar Rp1,247 juta, dan PPN yang masih harus dibayar Rp209,913 juta. Perbuatan DW, Salman dan Firman ini dianggap telah merugikan keuangan negara Rp1,208 miliar atau setidak-tidaknya Rp241,677 juta.

Tags: