Hakim Tangkapan KPK Pernah Berprofesi Pengacara
Utama

Hakim Tangkapan KPK Pernah Berprofesi Pengacara

KJM diduga mantan pengacara dari organisasi IPHI, sedangkan HK dari IKADIN.

Oleh:
Ady TD Achmad/Agus Sahbani
Bacaan 2 Menit
Komisi Pemberantasan Korupsi kembali tangkap hakim. Foto: Sgp
Komisi Pemberantasan Korupsi kembali tangkap hakim. Foto: Sgp

Wajah dunia peradilan kembali tercoreng akibat ulah hakim. Hari ini, Jumat (17/8), KPK berhasil menangkap dua hakim, laki-laki dan perempuan, di Semarang, Jawa Tengah. Di hari yang sama, KPK juga menciduk seorang perempuan dari kalangan swasta.

Artikel ini sekaligus meralat artikel sebelumnya “KPK Tangkap Hakim Usai Sahur” yang menyebutkan KPK menangkap dua hakim dan seorang anggota DPRD.

“Tadi sekitar pukul 10.00 WIB, tim penyidik KPK melakukan penangkapan terhadap tiga orang. Terdiri dari dua hakim dan satu dari pihak swasta. Dua hakim itu masing-masing berinisial KJM dan HK, swasta SD,” papar Johan Budi SP, Juru Bicara KPK dalam konferensi pers di Kantor KPK.

Dikatakan Johan, tempat penangkapan KJM dan HK berbeda dengan SD. Dua hakim itu, lanjut Johan, ditangkap di pelataran Pengadilan Negeri Semarang. Sementara, SD tertangkap di tempat lain di luar lingkungan pengadilan.

“Barang bukti yang kita temukan di mobil, sekarang masih dihitung, sekitar Rp150-an juta,” ujar Johan. Uang itu ditemukan di mobil milik KJM. Menurut Johan, uang itu diduga pemberian terkait penanganan kasus dugaan korupsi di DPRD Grobogan.

Sejauh ini, menurut Johan, ketiga orang ditangkap itu statusnya masih terperiksa. Dalam 1x24 jam, KPK akan menentukan apakah status mereka akan ditingkatkan menjadi tersangka atau tidak.

“Saat ini penyidik masih melakukan pemeriksaan di Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah di Semarang. Kemudian akan dibawa ke Jakarta sekitar pukul 19:00 WIB nanti (hari ini,-red),” kata Johan.

Profesi KJM dan HK adalah hakim adhoc Pengadilan Tipikor. KJM bertugas di Pengadilan Tipikor Semarang, sedangkan HK di Pontianak. Sumber hukumonline di KPK menyebutkan nama lengkap dua hakim yang ditangkap adalah Kartini Julianna Mandalena Marpaung dan Heru Kisbandono. Sedangkan, SD adalah Sri Dartuti.

Menariknya, masih menurut sumber hukumonline, Kartini dan Heru pernah berprofesi sebagai pengacara. Berdasarkan penelusuran hukumonline, Kartini tercatat di daftar anggota Ikatan Penasihat Hukum Indonesia (IPHI), sedangkan Heru tercatat di daftar anggota Ikatan Advokat Indonesia (IKADIN).

Nama keduanya bahkan tercantum pula di direktori advokat anggota Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI). Kartini memiliki nomor anggota C.98.11184, sedangkan Heru A.03.10136. Di data PERADI, Kartini adalah pengacara asal Medan, Sumatera Utara, sedangkan Heru adalah pengacara asal Semarang, Jawa Tengah.

Dukungan KY-MA
Penangkapan dua hakim ini langsung direspon oleh pihak KY dan MA. Juru Bicara KY Asep Rahmat Fajar mengatakan KY sangat mengapresiasi langkah KPK menangkap hakim-hakim nakal. KY, lanjut Asep melalui SMS, berharap peristiwa ini dijadikan momentum bagi lembaga peradilan untuk memperbaiki diri.

Ditambahkan Asep, KY sebenarnya sudah melakukan pemantauan terhadap hakim-hakim di Pengadilan Tipikor Semarang. Hasil pemantauan itu bahkan sudah diteruskan ke MA dengan harapan MA menindak tegas hakim yang diduga melakukan pelanggaran. Salah satu hakim yang direkomendasikan KY untuk ditindak adalah yang akhirnya ditangkap KPK.

“Dengan adanya tangkap tangan tersebut, KY meminta MA memberhentikan sementara secepatnya hakim terkait dan menghentikan hak-haknya sebagaimana telah diatur dlm peraturan perundang-undang,” tulis Asep dalam SMS.

Sementara itu, Humas MA Ridwan Mansyur menegaskan bahwa MA menjatuhkan sanksi terhadap hakim yang terbukti melakukan pelanggaran. “Sesuai dengan komitmen MA kepada hakim-hakim tipikor untuk menangani perkara dengan baik dan lurus sebagai upaya pemberantasan korupsi, MA memberikan sanksi yang keras dan tegas apabila terbukti melanggar pedoman perilaku hakim apalagi dengan kategori pelanggaran berat,”ujar Ridwan melalui SMS kepada hukumonline.

Tags: