Melihat Bantuan Hukum dari Perspektif Agama
Resensi

Melihat Bantuan Hukum dari Perspektif Agama

Buku ini menyajikan dua hal penting: konsep bantuan hukum dalam hukum Islam, dan pengacara syariah.

Oleh:
mys
Bacaan 2 Menit
Melihat Bantuan Hukum dari Perspektif Agama
Hukumonline

Agama manapun di dunia ini selalu mengajarkan ummatnya untuk membantu orang-orang miskin. Bukan saja membantu dari sisi materi, tetapi juga membantu mereka menghadapi berbagai persoalan hidup. Konsep zakat dalam Islam, misalnya, adalah konsep yang dipersiapkan antara lain untuk membantu fakir miskin.

Selama ini, pemberian bantuan hukum kepada masyarakat miskin lebih dilihat dari perspektif hukum positif. Masih jarang ditelusuri akar-akarnya dalam ajaran agama tertentu. Karya-karya monumental penulis Indonesia mengenai bantuan hukum, seperti karya Adnan Buyung Nasution, Todung Mulya Lubis, dan Abdurrahman, nyaris tak mengaitkan bantuan hukum dengan motivasi relijius atau dorongan agama. Ide bantuan hukum lebih banyak diasumsikan berasal dari tradisi hukum Barat (hal. 19).

Dalam konteks ini, kehadiran buku Bantuan Hukum dalam Islam, Profesi Kepengacaraan dalam Islam dan Praktiknya di Lingkungan Pengadilan layak untuk diapresiasi. Paling tidak, khusus di Indonesia, ada dua alasan untuk itu. Pertama, pengacara syariah telah diakui eksistensinya secara yuridis sebagai bagian dari organisasi resmi advokat. Padahal sebelum UU No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat, masih muncul pandangan negatif terhadap sarjana syariah, kurang memahami ilmu hukum umum (hal. 202).

Alasan kedua karena bantuan hukum semakin dibutuhkan bukan saja mereka yang berpraktik di Pengadilan Agama, tetapi juga para aktivis organisasi sosial keagamaan. Banyaknya kasus hukum yang menyeret aktivis keagamaan makin mendorong kesadaran tentang urgensi bantuan hukum.

Selain mencari dan mengkaji hukum positif negara sepanjang mengenai bantuan hukum, para aktivis juga menelusuri dasar-dasar bantuan hukum dalam ajaran agama mereka. Dalam konteks Islam, Didi Kusnadi, penulis Bantuan Hukum dalam Islam, mengakui tidak mudah melakukan penelusuran. Bantuan hukum dalam Islam tidak sesederhana yang dipahami dalam konteks hukum Barat. Istilah bantuan hukum dekat maknanya dengan konsep al-mahami yang bisa diartikan sebagai pengacara, tetapi juga dekat artinya dengan penegak hukum (hal. 49).

Penelusuran yang dilakukan Didi Kusnadi terhadap sejumlah literatur menemukan bahwa konsep al-mahami sudah sering disinggung para pemikir Muslim abad ke-19. Tetapi dalam sejarah hukum Islam, konsep bantuan hukum dilihat dari dua aspek.

Pertama, bantuan hukum merupakan suatu jasa hukum atau profesi hukum yang ditujukan untuk menegakkan hukum dan/atau membantu klien mendapatkan keadilan di depan hukum. Kedua, istilah mahami, hakam, mufti, dan mashalaih ‘alaih hampir setara makna dan kedudukannya dengan profesi advokat (hal. 53).

Bantuan Hukum dalam Islam
Profesi Kepengacaraan dalam Islam dan Praktiknya di Lingkungan Pengadilan

Penulis: Didi Kusnadi
Penerbit: Pustaka Setia, Bandung

Cet-1: Juni, 2012
Halaman: 347


Buku ini memang menitikberatkan pada posisi pengacara syariah, khususnya di lingkungan peradilan agama. Mungkin karena pengacara syariah lebih banyak berkecimpung pada isu-isu peradilan agama. Tetapi sejatinya, advokat berlatar belakang sarjana syariah tidak terlarang berpraktik di peradilan umum.

Dalam memberikan bantuan hukum, sarjana syariah pun berkedudukan dan berkewajiban sama dengan advokat sarjana hukum lainnya. Pengacara syariah juga dibebani kewajiban memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma kepada warga miskin yang membutuhkan. Itu pula semangat yang diatur dalam UU No. 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum.

UU Bantuan Hukum sudah berlaku sejak 2 November 2011. Buku karya Didi Kusnadi dicetak pertama pada Juni 2012. Jadi, ada setengah tahun selisih waktu. Sayang, buku ini tak memuat UU Bantuan Hukum, tetapi hanya menyinggung rancangannya (hal. 208).

Lepas dari kelemahan substansi dan clerical error, kehadiran buku terbitan CV Pustaka Setia ini telah menambah literatur dalam bidang bantuan hukum. Seperti disampaikan penulis dalam pengantar, buku ini disusun atas perminaan civitas akademika, yakni penyediaan buku sejenis yang sesuai kurikulum perguruan tinggi agama Islam, dan permintaan para praktisi hukum yang selama ini banyak berkecimpung di Pengadilan Agama.

Membaca buku ini bisa menambah pengetahuan kita…

Tags: