Bantuan Hukum Front, Garda FPI yang Semi Otonom
Edsus Lebaran 2012:

Bantuan Hukum Front, Garda FPI yang Semi Otonom

Sering bersinggungan dengan masalah hukum, FPI akhirnya membentuk lembaga advokasi sendiri.

Oleh:
Rfq
Bacaan 2 Menit
Advokat Sugito Atmo Prawiro pengacara yang membela Ketua Umum FPI Habib M. Rizieq Shihab. Foto: Sgp
Advokat Sugito Atmo Prawiro pengacara yang membela Ketua Umum FPI Habib M. Rizieq Shihab. Foto: Sgp

Nama Sugito tercatat pada urutan nomor satu dari 20 list pengacara yang tertera pada pledoi Ketua Umum Front Pembela Islam (FPI) Habib M. Rizieq Shihab. Berikutnya ada nama advokat Ari Yusuf Amir. Lalu sejumlah nama advokat yang kita kenal sering membela para terdakwa kasus terorisme antara lain Ahmad Michdan, Mahendradatta, dan Wirawan Adnan.

Ke-20 advokat itu tergabung dalam Bantuan Hukum Front yang menjadi pengacara Habib Rizieq. Sugito mengenang peristiwa sembilan tahun lalu itu. “Kita saling bekerjasama dengan TPM, karena bagaimanapun ada kesamaan visi dan misi,” ujar advokat bernama lengkap Sugito Atmo Prawiro itu.

TPM dimaksud adalah Tim Pembela Muslim yang diawaki Mahendradatta, Michdan, dan kawan-kawan. Kala membela Habib Rizieq di PN Jakarta Pusat pada 2003 silam, mereka meleburkan diri ke dalam tim pengacara Bantuan Hukum Front. Kala itu, Ketua Umum FPI itu tengah menghadapi dakwaan penghinaan terhadap pemerintah (pasal 154 KUHP) dan penghasutan (pasal 160 KUHP). Bantuan Hukum Front memungkinkan masuknya pengacara dari luar organisasi untuk proses pembelaan.

Bukan hanya Habib Rizieq yang dibela. Februari-April lalu, Bantuan Hukum Front (BHF) juga intens melakukan pembelaan terhadap Ketua FPI Yogyakarta, Bambang Tedi , yang dituduh melakukan penganiayaan.

Membela pengurus dan aktivis FPI merupakan bagian dari pekerjaan utama BHF. Lembaga bantuan hukum ini dibentuk sebagai respon atas berbagai permasalahan hukum yang timbul dalam kegiatan FPI. Ada beberapa aktivitas yang berbenturan dengan hukum. “Akhirnya DPP FPI berkeinginan supaya ada yang mem-back up secara advokasi,” jelas Sugito. BHF resmi berdiri melalui akta notaris pada sekitar tahun 1999.

Semi otonom

Meskipun berafiliasi dengan FPI, secara struktur BHF bukan bagian dari kepengurusan FPI. BHF menjadi lembaga bantuan hukum yang semi-otonom dari sisi pertanggungjawaban tugas-tugas bantuan hukum. Artinya, kata Sugito, “kami tidak di bawah kontrol DPP FPI”. Sugito adalah ketua umum BHF. Untuk urusan pelayanan bantuan hukum sehari-hari diangkat kepala kantor, yang saat ini diemban M. Sumantri.

Namun bukan berarti BHF lepas sama sekali dari radar organisasi. Segala program dan aktivitas BHF berada di bawah kendali ketua umum organisasi. Komunikasi dengan ketua umum tetap dijalin.

Halaman Selanjutnya:
Tags: