LKBH Muhammadiyah, Tak Hanya Membela Perserikatan
Edsus Lebaran 2012:

LKBH Muhammadiyah, Tak Hanya Membela Perserikatan

Tokoh-tokoh hukum nasional berperan mendorong pendirian dan aktivitas lembaga bantuan hukum di lingkungan Muhammadiyah. Hadir di lingkungan kampus.

Oleh:
ASh/Mys
Bacaan 2 Menit
Syaiful Bahri wakil ketua II Majelis Hukum dan HAM DPP Muhammadiyah. Foto: Sgp
Syaiful Bahri wakil ketua II Majelis Hukum dan HAM DPP Muhammadiyah. Foto: Sgp

Jejak lembaga bantuan hukum di suatu organisasi keagamaan seharusnya bisa ditelusuri dari sejarah pendirian organisasi. Indonesianis yang banyak menulis tentang dunia kepengacaraan, Daniel S. Lev, hanya sedikit menyinggung pendirian bantuan hukum dalam organisasi keagamaan. Dalam bukunya Hukum dan Politik di Indonesia (1990: 495), Lev menulis bahwa sejak LBH berdiri tahun 1970, semakin luas orang yang menangkap gagasan bantuan hukum. Pada awal 1980-an terdapat seratus organisasi yang terlibat dalam bantuan hukum dengan beragam jenisnya. Banyak diantaranya bentukan fakultas hukum. Yang lain merupakan bentukan organisasi Islam.

Salah satu organisasi Islam yang disebut Lev kemungkinan adalah Muhammadiyah. Salah seorang tokoh hukum yang berperan membentuk lembaga bantuan hukum di Muhammadiyah adalah Kasman Singodimedjo. Dalam buku biografi memperingati 75 tahun Jaksa Agung RI pertama itu, A.M. Fatwa menulis, Kasman bersama tokoh Muhammadiyah lain antara lain Mr. M. Roem, Mr. Djamaluddin Datuk Singomangkuto, Anwar Harjono, dan Hartono Mardjono tergerak untuk membentuk Lembaga Keadilan Hukum (Hidup Itu Berjuang: Kasman Singodimedjo 75 Tahun, 1982: hal 354).

Pembentukan lembaga bantuan hukum bukan semata merespons penangkapan sejumlah tokoh, tetapi juga kuatnya institusi pendidikan di lingkungan Muhammadiyah. Ketika LBH marak pada era 1970-an, seiring pendirian LBH di bawah Adnan Buyung Nasution, kampus-kampus universitas Muhammadiyah juga ikut membentuk lembaga sejenis.  

Puluhan tahun kemudian semangat inisiasi bantuan hukum juga mengilhami kalangan Pemuda Muhammadiyah untuk membuat lembaga bantuan hukum. ‘Sudah didirikan, tapi belum jalan,” kata Saleh P. Daulay, Ketua Umum PP Pemuda Muhammadiyah.

Berkaitan dengan aktivitas bantuan hukum, Muhammadiyah telah memiliki Lembaga Keadilan dan Bantuan Hukum (LKBH). Lembaga ini berada di bawah Majelis Hukum dan HAM DPP Muhammadiyah. Awalnya bernama lembaga badan hukum dan HAM yang dibentuk saat muktamar di Malang beberapa tahun lalu. Strukturnya disempurnakan hingga menjadi Majelis Hukum dan HAM pada muktamar di Yogyakarta (2010). Di bawah majelis ini tercatat nama ahli hukum acara pidana Chairul Huda sebagai ketua.

Sejumlah nama tokoh hukum yang dikenal saat ini seperti komisioner KPK Busyro Muqoddas, mantan Ketua PPATK Yunus Husein, mantan Ketua Komnas HAM Abdul Hakim Garuda Nusantara, Direktur Perancangan Perundangan-Undangan Zafrullah Salim juga tercatat sebagai pengurus Majelis Hukum dan HAM.

Syaiful Bahri, Wakil Ketua II Majelis Hukum dan HAM DPP Muhammadiyah, mengatakan cikal bakal LKBH sudah lama ada, dan kini tersebar di seluruh Indonesia, terutama di kampus-kampus yang dimiliki Muhammadiyah. “Sudah punya hampir 200 perguruan tinggi,” ujarnya saat diwawancarai hukumonline awal Agustus lalu.

Tags: