Denny Indrayana Minta Maaf
Utama

Denny Indrayana Minta Maaf

Permohonan maaf hanya ditujukan pada advokat bersih.

Oleh:
fathan qorib
Bacaan 2 Menit
Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana meminta maaf terkait isi twitter-nya saat konperensi pers. Foto: Sgp
Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana meminta maaf terkait isi twitter-nya saat konperensi pers. Foto: Sgp

Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana meminta maaf terkait isi twitter-nya. Tapi, dia hanya minta maaf pada advokat bersih yang tersinggung akan isi twitter-nya.

Seperti diketahui, Denny menulis pada akun twitternya @dennyindrayana, ”Advokat koruptor adalah koruptor itu sendiri. Yaitu advokat yang membela kliennya yang nyata-nyata korupsi, menerima bayaran dari uang hasil korupsi."

Kemudian, tulisan itu menuai kontroversi. Karena sejumlah advokat gerah. Bahkan ada yang melaporkan Denny karena isi twtter itu dinilai mencemarkan nama baik profesi advokat.

"Karena ada beberapa kesalahpahaman atas tweet saya, kepada para advokat bersih yang melaksanakan tugas advokasinya secara mulia termasuk membela kasus korupsi memegang teguh kode etik, saya meminta maaf," ujar Denny di kantornya, Senin (27/8).

Menurut Denny, profesi advokat merupakan profesi yang mulia sebagaimana profesi aparat penegak hukum yang lain. Dalam akun twitter-nya beberapa waktu lalu, ia tak bermaksud menyinggung profesi advokat. Hal ini juga telah diklarifikasi olehnya dalam akun twitter dan sebuah harian nasional.

Meski begitu, ia berharap agar kepada seluruh advokat yang menjalankan tugasnya membela klien untuk tetap amanah dengan tidak melakukan hal-hal yang berbau koruptif. Seperti, menghalalkan segala cara dalam melakukan pembelaan dengan bersikap transaksional dan melakukan tindakan penyuapan.

Sayangnya, Denny tak menjelaskan lebih jauh maksud perkataannya itu. Usai menyampaikan permintaan maafnya, ia langsung menuju ke mobilnya tanpa mau menjawab pertanyaan wartawan. "Saya terburu-buru mau ke bandara."

Dia hanya meminta dukungan dan doa dari masyarakat Indonesia agar tetap kuat dalam menghadapi segala tantangan demi tercapainya Indonesia yang bersih.

Terkait laporan advokat senior OC Kaligis kepadanya ke Polda Metro Jaya karena diduga telah menyepelekan profesi advokat, Denny pun ikhlas. Menurutnya, laporan tersebut merupakan bagian dari resiko perjuangan dirinya. "Atas laporan polisi yang disampaikan, saya ikhlas menerimanya sebagai bagian dari resiko perjuangan".

Pernyataan Menkumham
Mengenai persoalan yang sedang dihadapi Denny, Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsuddin mendukung wakilnya itu. "Kalau anda menggunakan mata hati, apa yang diungkapkan pak Wamen itu tidak sepenuhnya salah atau mungkin cara menata pernyataannya menghindari kemungkinan bahwa ada pihak-pihak yang mempersoalkan," katanya.

Ia menyayangkan apabila persoalan ini berujung ke proses hukum. Menurut Amir, alangkah baiknya jika sebuah wacana dipersoalkan dalam sebuah diskusi atau wacana juga. "Wacana di-counter dengan wacana kan manis, semakin hidup. Kebebasan berekspresi dan berdemokrasi kita makin dinamis. Dan selalu informasi yang terbaik itu akan menguntungkan masyarakat."

Meski begitu, ia juga tak menampik apabila advokat berkewajiban membela kliennya. Namun, pembelaan yang dilakukan setidaknya masih dalam koridor yang ada dan tidak melukai rasa keadilan di masyarakat, khususnya dalam kasus-kasus korupsi.

"Khusus untuk kasus-kasus korupsi kita tahu bahwa masyarakat sudah sangat tidak menerima perilaku-perilaku (korup) seperti ini, sehingga sangat perlu juga. Saya sarankan kepada mereka-mereka yang memang berprofesi adalah membela kalau bisa dia juga merasakan bagaimana sebetulnya sikap kebatinan dari pada masyarakat. Sehingga sambil dia membela kliennya dengan bagus, tidak sampai ada publik yang merasa terganggu," tutur Amir yang berstatus advokat non aktif ini.

Terkait adanya pelaporan ke Kepolisian, Amir menyerahkan sepenuhnya ke aparat penegak hukum. Ia berharap penanganan hukum terkait masalah ini dapat berjalan dengan baik. Amir juga melihat persoalan ini bukanlah hal yang berat sehingga mengharuskan lembaganya melakukan pembelaan hukum.

"Itu bukan persoalan yang terlalu berat, kalau soal pendampingan hukum. Ini kan wacana. Saya juga kan mantan advokat, dan saya ikut merasakan tentunya apa yg diucapkan oleh Denny Indrayana, sebagai mantan advokat tidak semuanya salah," ujar Amir.

Tags: