Pengacara AS Lebih Akrab dengan Apple iPhone
Jeda

Pengacara AS Lebih Akrab dengan Apple iPhone

Blackberry masih yang terpopuler di kalangan pengacara dari firma-firma besar.

Oleh:
Rzk
Bacaan 2 Menit
Foto: SGP (Ilustrasi)
Foto: SGP (Ilustrasi)

Teknologi terbukti telah banyak memberikan manfaat bagi kehidupan manusia. Di dunia profesi, teknologi bahkan telah dianggap sebagai elemen penting karena keberadaannya akan mempermudah banyak pekerjaan. Begitu pula bagi profesi pengacara. Tugas-tugas yang berkaitan dengan pemberkasan, riset, pengumpulan data atau sekadar memperoleh dan mencerna berbagai informasi menjadi lebih mudah berkat teknologi.

Induk organisasi pengacara di Amerika Serikat (AS), American Bar Association (ABA) sangat paham tentang pentingnya teknologi. Makanya, ABA melalui Legal Technology Resource Center (LTRC) rutin menggelar survei tahunan bertajuk “Legal Technology Survey Report” untuk mengetahui sejauh mana interaksi pengacara dengan teknologi.

Survei ini melibatkan sekitar 5076 pengacara sebagai responden. Mereka berasal dari beragam jenis kantor pengacara, mulai dari yang 'solo' hingga firma besar. Secara keseluruhan, survei terbagi menjadi enam bagian yakni Technology Basics, Law Office Technology, Litigation/Courtroom Technology, Web/Communication Technology, Online Research, dan Mobile Lawyers.

Hasil survei disajikan per kategori berdasarkan besar kecilnya firma asal pengacara yang menjadi responden. Mulai dari firma perorangan (solo), kantor dengan 2-9 pengacara, 10-49 pengacara, 50-99 pengacara, 100-499 pengacara, dan kantor dengan 500 pengacara atau lebih.

Hasil survei tahun 2012 menunjukkan beberapa data menarik. Pertama, tentang penggunaan telepon pintar atau smartphones. Hasil survei menunjukkan bahwa secara keseluruhan pengacara di AS lebih senang menggunakan Apple iPhone ketimbang Blackberry. Sebagaimana diketahui Apple iPhone dan Blackberry adalah dua raja telepon seluler yang merajai kelas smartphones.

LTRC mencatat 49,3 persen pengacara di AS adalah pengguna Apple iPhone. Produk keluaran Apple inc. ini memang paling populer untuk kelas smartphones tablet. Bayangkan, 90,9 persen pengacara yang menggunakan smartphones tablet memilih produk Apple iPhone.

Di bawah Apple iPhone, peringkat kedua smartphones terpopuler ditempati Research in Motion Blackberry yakni berkisar 30,8 persen. Peringkat ketiga dan seterusnya berturut-turut adalah Google Android 18,4 persen, Microsoft Windows 1,1 persen, dan produk-produk lain 1,8 percent.

Meskipun kalah di kategori umum, Blackberry sebenarnya tetap yang paling populer di kalangan pengacara dari kantor-kantor besar. Tercatat, 57 persen pengacara dari kantor dengan jumlah pengacara di atas 500 orang adalah pengguna Blackberry.

Selain soal smartphones, survei LTRC juga memetakan penggunaan sistem operasi komputer. Berdasarkan hasil survei, produk Microsoft masih yang terdepan. Jika diperinci, persentase penggunaan produk-produk Microsoft: Windows 7 (43,8 persen), Windows XP (36 persen), Windows Vista (5,1 persen), Windows 2000 (2,2 persen), Windows 98 (0,7 persen), and Windows NT (0,4 persen).

Sementara, ‘pesaing’ Microsoft hanya mendapat porsi di bawah 10 persen. Pengguna Apple Macintosh 6 persen, pengguna produk lain 1 persen, dan pengguna Linux hanya 0,1 persen.

Apa yang dipaparkan di atas adalah hasil survei di Negeri Paman Sam, bagaimana dengan Indonesia? Sayangnya, sejauh penelusuran hukumonline, belum ada survei sejenis dilakukan di sini. Padahal, sebagaimana diketahui dan diakui secara internasional, Indonesia adalah pasar menggiurkan untuk produk smartphones.

Laman www.indonesiafinancetoday.com pernah melansir bahwa jumlah pelanggan layanan BlackBerry di dua operator telekomunikasi besar, yakni PT Telekomunikasi Selular (Telkomsel) dan PT XL Axiata Tbk (EXCL) melonjak naik.

Per Maret 2012, jumlah pelanggan BlackBerry di Telkomsel sudah mencapai 4 juta pengguna, atau naik 500 ribu pengguna dari jumlah pengguna layanan ini pada akhir 2011. Perusahaan menargetkan pertumbuhan pelanggan layanan BlackBerry tahun ini sebesar 85 persen atau sebesar  3 juta pengguna menjadi sekitar 6,5 juta pengguna.

Sumber:
http://mobile.www.law.com

Tags: