Dirut Indosat Bersaksi untuk Kasus Pemerasan
Aktual

Dirut Indosat Bersaksi untuk Kasus Pemerasan

Oleh:
ant
Bacaan 2 Menit
Dirut Indosat Bersaksi untuk Kasus Pemerasan
Hukumonline

Direktur Utama PT Indosat, Harry Sasongko menjadi saksi kasus pemerasan terhadap perusahaannya dengan terdakwa Ketua LSM Konsumen Telekomunikasi Indonesia Indonesia (KTI) Denny AK di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu.

Dalam sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Heru Sutanto, Harry mengungkapkan bahwa perusahaannya mengeluarkan uang 2 ribu dollar AS untuk mencari bukti pemerasan yang dilakukan oleh Denny AK.

"(Perusahaan) keluarin 2 ribu dollar AS untuk mencari bukti adanya pemerasan," kata Harry Sasongko, saat bersaksi.

Menurut dia, pihaknya telah menerima tiga somasi dari Ketua LSM KTI Denny AK yang isinya terkait layanan Blacberry dan kepemilikan 2.500 tower yang diduga merugikan uang negara dan mengancam akan melaporkan ke aparat penegak hukum hukum.

"Untuk somasi pertama terkait layanan Blackberry kami tidak tanggapi, tetapi untuk somasi selanjutnya kami menugaskan staff kami untuk menanyakan maksud dari somasi ini," kata Harry.

Setelah beberapa kali melakukan pertemuan, lanjut Harry, ketiga stafnya, yakni Didi Sudirman, David Hamongan Siregar dan Djatmiko Jati melaporkannya ada permintaan uang terkait pengiriman somasi tersebut.

"Dalam laporannya bahwa pengirim somasi minta uang. Pada awalnya minta uang Rp30 miliar dan disepakati 2 ribu dolar AS," katanya.

Harry menyebutkan bahwa pengeluaran uang tersebut dalam perusahaannya sebagai biaya kasus hukum (legal).

Dia mengaku bahwa setiap somasi menanggapi somasi tidak mengeluarkan uang, tetapi hanya kasus ini saja karena adanya dugaan kasus pemerasan yang telah berkoordinasi dengan pihak kepolisian.

Menanggapi kesaksian Harry Sasongko ini, Denny AK membantah semua keterangannya.

Tags: