Penyelidikan Kasus RIM Blackberry Diserahkan ke Kejagung
Berita

Penyelidikan Kasus RIM Blackberry Diserahkan ke Kejagung

Jampidsus berjanji tidak akan menutup-nutupi penanganan kasus ini.

Oleh:
Nov
Bacaan 2 Menit
Penyelidikan Kasus RIM Blackberry Diserahkan ke Kejagung
Hukumonline

Meski Ketua Umum LSM Konsumen Telekomunikasi Indonesia (KTI) Denny AK tengah menghadapi dakwaan pemerasan, laporannya telah diproses oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat. Denny melaporkan dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan Research In Motion (RIM) dan lima operator telekomunikasi.

Sebagai perusahaan penyedia perangkat selular Blackberry, RIM mendirikan pabrik di sejumlah negara, salah satunya Malaysia. Di Indonesia, RIM bekerja sama dengan sejumlah operator telekomunikasi, seperti PT Telkomsel, PT Indosat Tbk, PT XL Axiata, PT Hutchison CP Telecommunications (Three), dan PT Axis Telekom Indonesia.

Kelima operator telekomunikasi diduga melakukan kegiatan layanan ilegal dengan cara membuat perjanjian kerjasama dengan RIM. KTI menganggap layanan jasa yang ada pada smartphone dan playbook tablet blackberry ilegal karena RIM tidak memiliki badan hukum di Indonesia.

Kegiatan layanan tersebut dinilai bertentangan dengan UU No.36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi dan peraturan lain dibawahnya. Selain itu, KTI menemukan indikasi kerugian dalam penerimaan negara sejak tahun 2007. Jumlah kerugian negara ditaksir hingga Rp10 triliun.

Perbuatan kelima operator dan RIM ini dianggap KTI masuk dalam kategori tindak pidana korupsi sebagaimana diatur Pasal 2 ayat (1), (2), dan Pasal 3 UU Tipikor. KTI sempat melayangkan somasi pada 6 Februari 2012, tapi buntutnya Ketua Umum KTI dipidanakan karena diduga memeras Indosat.

Atas laporan KTI, Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jawa Barat Jaya Kesuma mengatakan Kejati telah menyerahkan penyelidikannya ke Kejaksaan Agung sekitar dua atau tiga bulan lalu. “Kita serahkan karena locus delicti-nya tersebar di daerah-daerah lain, bukan hanya di Jawa Barat,” katanya, Kamis (30/8).

Jaya mendapat informasi bahwa Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) sedang mengaudit kerugian keuangan negara dalam kasus itu. Apabila BPKP menemukan kerugian negara, bukan tidak mungkin penyelidikan akan ditingkatkan statusnya ke penyidikan.

Halaman Selanjutnya:
Tags: