Tukang Gigi Gugat UU MK
Berita

Tukang Gigi Gugat UU MK

Pemohon meminta MK membatalkan Pasal 55 UU MK itu karena bertentangan dengan UUD 1945.

Oleh:
ASh
Bacaan 2 Menit
Tukang gigi gugat UU MK. Foto: Sgp
Tukang gigi gugat UU MK. Foto: Sgp

Dua orang tukang gigi, Mahendra Budianta dan Arifin yang mengatasnamakan Perkumpulan Tukang Gigi (PTGI) Jawa Timur mengajukan permohonan uji materi Pasal 55 UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (MK) sebagaimana diubah dengan UU No. 8 Tahun 2011. Mereka mengajukan permohonan karena pasal itu dinilai telah melanggar hak konstitusional mereka. Sebab, berdasarkan pasal itu, permohonan uji materi di Mahkamah Agung (MA) harus dihentikan jika UU yang menjadi dasar pengujian tengah diuji di MK.

"Pasal 55 UU MK mengatur apabila ada uji materi peraturan di bawah UU yang sedang diuji di MA, sementara UU yang menjadi dasar pengujian sedang diuji di MK, gugatan uji materi  yang di MA itu wajib dihentikan. Ini yang kami persoalkan karena tidak semua pasal dalam peraturan di bawah UU itu rujukannya sama dengan yang diuji di MK," ujar kuasa hukum pemohon, Mohammad Sholeh, usai sidang di Gedung MK Jakarta, Jumat (31/8).

Selengkapnya, Pasal 55 menyebutkan “Pengujian peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang yang sedang dilakukan Mahkamah Agung wajib dihentikan apabila undang-undang yang menjadi dasar pengujian peraturan tersebut sedang dalam proses pengujian Mahkamah Konstitusi sampai ada putusan Mahkamah Konstitusi.”

Sholeh mengatakan pemohon dapat memahami dasar filosofi Pasal 55 UU MK agar tidak terjadi tumpang tindih antara putusan MK dan putusan MA. Ia menilai pasal tidak jelas dan menimbulkan ketidakpastian hukum karena tidak pernah menjelaskan sejak kapan pengujian peraturan di bawah UU harus dihentikan oleh MA. “Apakah sejak didaftarkan di MA atau sejak adanya pengujian UU di MK yang menjadi dasar uji materi di MA?”

Menurutnya, Pasal 55 MK jelas telah mengebiri kewenangan MA, memasung kewenangan MA dan menjadikan MA tidak independen dalam menguji peraturan di bawah UU, seharusnya pembuat UU sadar dan memahami kewenangan antara MA dan MK berbeda dan tidak boleh tumpang tindih. “Pasal 55 rentan dimanfaatkan oleh pemerintah yang mengeluarkan peraturan di bawah undang-undang atau siapapun yang berkepentingan terhadap peraturan dibawah UU,” katanya.

Dalam petitumnya, pemohon meminta MK membatalkan Pasal 55 UU MK itu karena bertentangan dengan UUD 1945. “Menyatakan Pasal 55 UU MK bertentangan dengan Pasal Pasal 24 A ayat (1), 27 ayat (1), dan Pasal 28 D ayat (1) UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan mengikat atau meminta tafsir MK agar dimaknai Pasal 55 UU MK ini harus dimaknai sebagai pasal, bukan UU yang diuji di MK dan MA itu adalah sama,” pintanya.

Sebagaimana diketahui, pengujian UU ini dimohonkan lantaran adanya Peraturan Menteri Kesehatan yang melarang tukang gigi menjalankan praktik. Mereka lantas menguji peraturan tersebut ke MA dengan mendasarkan pada Pasal 59 UU Kesehatan terkait pelayanan kesehatan tradisional. Namun, permohonan ini tidak segera disidangkan MA.

Di tengah gugatan yang terhenti di MA itu, pemohon juga mengajukan permohonan uji materi Pasal 170 UU Kesehatan yang mengatur tentang pembiayaan kesehatan ke MK. Dengan adanya permohonan ini, gugatan pemohon di MA terancam batal karena berlakunya Pasal 55 UU MK itu.

Tags: