RUU Daktiloskopi Kembali Dibahas
Berita

RUU Daktiloskopi Kembali Dibahas

Daktiloskopi sudah dikenal sejak zaman Belanda.

Oleh:
HRS/Mys
Bacaan 2 Menit
RUU Daktiloskopi Kembali Dibahas. Foto: ilustrasi (Sgp)
RUU Daktiloskopi Kembali Dibahas. Foto: ilustrasi (Sgp)

Kementerian Hukum dan HAM diketahui kembali membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Daktiloskopi. Pada 7 Agustus lalu, Ditjen Peraturan Perundang-Undangan telah mengundang perwakilan dari kementerian dan lembaga negara terkait untuk membahas RUU tersebut. Rapat ini menunjukkan RUU Daktiloskopi kembali dibahas setelah sempat vakum.

RUU Daktiloskopi mendorong terbentuknya suatu pusat sidik jari nasional yang bisa digunakan untuk berbagai kepentingan. Khusus di Kementerian Hukum dan HAM, sidik jari dibutuhkan antara lain dalam pelayanan imigrasi (pembuatan paspor).

Berdasarkan catatan hukumonline, RUU ini pernah dibahaspada 2007 silam. Drafnya malah sudah disiapkan sejak 2000. Saat itu Kementerian Hukum dan HAM mencari dan menyiapkan payung hukum untuk daktiloskopi, yakni identifikasi seseorang melalui sidik jarinya. Namun, seiring munculnya kasus korupsi proyek AFIS (automatic fingerprint identification system) di Kementerian, pembahasan RUU nyaris terhenti. Apalagi petinggi Direktorat Daktiloskopi ikut terseret-seret.

Dirjen Peraturan Perundang-Undangan Kementerian Hukum dan HAM, Wahidudin Adam mengatakan RUU Daktiloskop masih terus disusun dan dibahas antardepartemen. “Tetapi belum diharmonisasikan,” ujarnya kepada hukumonline.

Modernisasi hukum Belanda

Daktiloskopi adalah kebijakan warisan Belanda. Belanda mengembangkan sistim sidik jari melalui Koninklijk Besluit tertanggal 16 Januari 1911.  Kebijakan yang dituangkan dalam Indische Staatsregeling Tahun 1911 Nomor 234. Untuk mengurusi sistim identifikasi sidik jari itu, Belanda menugaskan Kementerian Kehakiman – kini Kementerian Hukum dan HAM.

Kantor Daktiloskopi di Kementerian Kehakiman diresmikan pada 1920 melalui besluit Gubernur Jenderal Hindia Belanda, walaupun operasionalnya sudah dimulai sejak 12 November 1914. Namun, pengambilan sidik jadi bukan monopoli Departemen Kehakiman. Melalui Keputusan Gubernur Jenderal tertanggal 28 Maret 1914, bagian reserta kepolisian juga diberi tugas mengambil fotografi dan daktiloskopi.

Dalam perkembangannya, Polri dan Kementerian Hukum dan HAM masing-masing tetap punya tugas membuat daktiloskopi. Kementerian antara lain untuk urusan keimigrasian, kepolisian untuk urusan surat menyurat kendaraan dan izin mengemudi.

RUU Daktiloskopi diharapkan menjadi payung hukum bagi pengambilan sidik jari warga negara, sehingga bisa dimanfaatkan untuk berbagai kebutuhan. Menurut Wahidudin, RUU ini disusun sebagai bagian dari upaya memodernisasi hukum-hukum peninggalan Belanda.

Tags: