Pengacara Perkarakan Bagasi Lion Air
Berita

Pengacara Perkarakan Bagasi Lion Air

Penggugat minta majelis hakim menjalankan asas ex aequo et bono.

Oleh:
hrs
Bacaan 2 Menit
Pengacara perkarakan bagasi Lion Air. Foto: Sgp
Pengacara perkarakan bagasi Lion Air. Foto: Sgp

Tak hanya masalah delay dan tiket, persoalan yang kerap dimejahijaukan penumpang pada Lion Air. Persoalan bagasi pun menambah daftar ketidakpuasan peumpang pada salah satu maskapai penerbangan nasional itu.


Adalah Umbu S Samapaty, pengacara yang memperkarakan PT Lion Mentari Airlines, perusahaan pemilik Lion Air. Dia menuding Lion Air telah menghilangkan koper Umbu. Koper ini bukan sembarang koper. Rupanya, koper ini berisi barang-barang berharga senilai Rp2,9 miliar.


Peristiwa ini berawal dari rencana Umbu untuk bepergian dengan menggunakan moda pesawat udara. Dia lalu membeli tiket jurusan Manado-Kupang dan transit di Jakarta dan Surabaya.


Penerbangan tersebut untuk tanggal 8 Oktober 2011. Ketika penggugat tiba di kota tujuan, Kupang, bagasi Umbu berupa koper tersebut tidak ditemukan. Kemudian, penggugat pun membuat laporan atas hilangnya koper tersebut di Kantor Cabang Lion Air di Bandara Kupang. Atas laporan ini, salah satu staf Lion Air menjanjikan akan mencari koper berserta isinya dalam jangka waktu dua minggu.


Setelah tenggat waktu tiba, maskapai ini tetap tidak berhasil menemukan keberadaan koper tersebut. Akhirnya, Umbu pun meminta ganti rugi senilai isi koper tersebut.


Namun, pihak Lion Air tidak mau mengganti kerugian senilai Rp2,9 miliar. Bahkan, perusahaan penerbangan ini pun mengatakan tidak bertanggungjawab atas hilangnya barang berharga tersebut. Pihaknya hanya mau memberikan kompensasi maksimal Rp3 juta.


Tidak puas dengan jawaban atau solusi yang ditawarkan oleh Lion Air, Umbu pun mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Halaman Selanjutnya:
Tags: