ICW Daftarkan Permohonan Eksekusi Sengketa Informasi
Aktual

ICW Daftarkan Permohonan Eksekusi Sengketa Informasi

Oleh:
inu
Bacaan 2 Menit
ICW Daftarkan Permohonan Eksekusi Sengketa Informasi
Hukumonline

ICW mengajukan permohonan eksekusi putusan Komisi Informasi Pusat (KIP) terkait transparansi dana BOS dan BOP di lima SMP Jakarta. Permohonan itu didaftarkan pada empat pengadilan negeri Jakarta, minus PN Jakarta Timur.


KIP, sebelumnya telah memutus sengketa informasi antara ICW dengan Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta. Putusan No. 006/VII/KIP-PS-A/2010 terkait dengan transparansi dokumen SPJ (Surat Pertanggung Jawaban) dana BOS dan BOP tahun 2007-2009 di lima SMP Jakarta.


KIP menyatakan Kadis Pendidikan DKI Jakarta dan lima kepala sekolah SMP Negeri, wajib menyerahkan salinan dokumen Anggaran dan Pendapatan Belanja Sekolah (APBS). Juga data keuangan lain termasuk kuitansi dan SPJ terkait pengelolaan dana BOS dan BOP 2007-2009.


“Namun, hingga kini data yang diminta tak kunjung didapat pemohon eksekusi,” tutuf Febri Hendri dari Divisi Monitoring dan Pelayanan Publik ICW melalui siaran pers, Selasa (4/9). Sedangkan pendaftaran permohonan eksekusi putusan KIP, ICW dibantu pengacara David ML Tobing.


Adapun kelima SMP di Jakarta yang dimaksud adalah SMPN 190 Jakbar, SMPN 95 Jakut, SMPN 84 Jakut, SMPN 67 Jaksel, dan SMPN 28 Jakpus. 

Tags: