Merrill Lynch Ajukan PK Terkait Kasus Renaissance
Berita

Merrill Lynch Ajukan PK Terkait Kasus Renaissance

PK yang diajukan dilengkapi dengan bukti-bukti baru.

Oleh:
YOZ
Bacaan 2 Menit
Kuasa hukum MLI, Frans H. Winarta. Foto: Sgp
Kuasa hukum MLI, Frans H. Winarta. Foto: Sgp

Menangnya gugatan PT Renaissance Capital Management Investment Pte. Ltd atas Merrill Lynch Indonesia (MLI) di MA bulan Juli lalu, mengundang kekesalan kalangan pelaku pasar modal. Renaissance yang dinahkodai Prem Ramchand Harjani, mampu memenangkan gugatannya atas MLI, padahal secara faktual, MLI tidak mempunyai hubungan hukum dengan Renaissance.


Hal itu disampaikan kuasa hukum MLI, Frans H. Winarta, Senin (4/9), di Jakarta. “Menariknya, pada tahun 2010 oleh pengadilan di Singapura, Renaissance telah dinyatakan bersalah dalam sengketa hukum dengan Merrill Lynch, Pierce, Fenner & Smith (MLPFS) yang berkedudukan di Singapura,” kata Frans.


Cerita gugat menggugat ini berawal dari Juni 2008. Saat itu, Prem Ramchand Harjani dalam kapasitasnya sebagai pemilik dan direktur tunggal dari Renaissance Capital Management Investment Pte Ltd, memerintahkan MLPFS melalui Merrill Lynch International Bank Ltd (MLIB) untuk membeli 120 juta lembar saham PT Triwira Insanlestari (PTTI) bernilai sekitar US$14,3 juta. 


Prem secara lisan menjanjikan akan membayar secara tunai dana sebesar US$14,3 juta itu pada tanggal penyelesaian transaksi yaitu 26 Juni 2008. Pada kenyataannya, baik Prem maupun Renaissance tidak pernah mentransfer dana yang disyaratkan pada tanggal penyelesaian transaksi.


MLPFS lalu menggugat Renaissance di pengadilan Singapura pada November 2008. Pada Agustus 2010, Pengadilan Tinggi Singapura memutuskan bahwa Renaissance telah mengakui hutang mereka dan Prem telah melakukan penipuan. Pengadilan memerintahkan keduanya untuk membayar kerugian sebesar US$9,4juta (ditambah bunga) kepada MLPFS.


Tak mau kalah, di bulan yang sama saat MLFPS menggugat di Singapura di tahun 2008, Prem lalu mengugat MLIB dan Merrill Lynch Indonesia (MLI) ke PN Jaksel atas perbuatan melawan hukum dan pencemaran nama baik, menuntut ganti rugi sebesar Rp1 triliun. Di tahun 2009 PN Jaksel mengabulkan gugatan Prem dan menghukum MLIB dan MLI membayar ganti rugi sebesar Rp251 miliar. Putusan ini dikuatkan di tingkat PengadilanTinggi dan MA.


Putusan di MA ini pun tidak bulat karena disertai dissenting opinion (perbedaanpendapat) dari salah seorang anggota majelis hakim agung, Syamsul Maarif. Syamsul menyampaikan perbedaan pendapatnya dengan menyatakan secara tegas bahwa tidak ada satu perbuatan melawan hukum yang dilakukan MLI sebagaimana yang  dituduhkan oleh Renaissance.

Tags: