Pembatasan Uang Muka Pembiayaan Syariah Dikritik
Aktual

Pembatasan Uang Muka Pembiayaan Syariah Dikritik

Oleh:
ant
Bacaan 2 Menit
Pembatasan Uang Muka Pembiayaan Syariah Dikritik
Hukumonline

Pengamat ekonomi Enny Sri Hartati mempertanyakan rencana Bank Indonesia (BI) memberlakukan batasan uang muka pembiayaan kendaraan bermotor dan pemilikan rumah bagi industri keuangan syariah. Rencana itu dia nilai tidak akan efektif menjaga inflasi.


"Salah satu tugas BI menjaga inflasi, oleh karena itu perlu dipertanyakan apakah pembatasan tersebut untuk menjaga inflasi atau bukan," kata Enny dihubungi di Jakarta, Jumat (7/9).


Menurut pengamat ekonomi Indef itu, jika memang untuk menjaga inflasi, kebijakan tersebut tidak tepat. Serta tidak akan efektif. Justru sebaliknya akan berpengaruh pada perlambatan konsumsi masyarakat.


Ia menyarankan BI melandaskan kebijakan tersebut untuk mencegah potensi kredit atau pembiayaan bermasalah. Pemerintah juga diminta membatasi laju kendaraan bermotor khususnya di kota besar.


Menurut dia, peningkatan jumlah kendaraan bermotor yang tidak terkendali, berpengaruh terhadap kondisi transportasi nasional. Serta berpengaruh terhadap meningkatnya permintaan akan bahan bakar.


Rencana pembatasan uang muka pembiayaan kendaraan bermotor dan pemilikan rumah bagi industri keuangan syariah ini bukan pertama kalinya dibahas BI. Sebelumnya BI telah memberlakukan batasan serupa pada industri keuangan konvensional.


Menurut Deputi Gubernur BI Halim Alamsyah, uang muka pembiayaan pemilikan rumah dan kendaraan bermotor dari perbankan syariah harus segera dibatasi. "Kita masih akan melakukan beberapa pertemuan sebelum mengeluarkannya," kata Halim.


Aturan terhadap pembiayaan perbankan syariah ini menurut dia, juga merupakan salah satu upaya BI mengendalikan defisit transaksi berjalan yang diakibatkan tingginya arus impor, termasuk bahan baku industri otomotif.

Tags: