Sebaran Penyelenggara PKPA Belum Merata
Berita

Sebaran Penyelenggara PKPA Belum Merata

Mayoritas diselenggarakan perguruan tinggi. Ada evaluasi setiap tahun.

Oleh:
Mys/M-13
Bacaan 2 Menit
PERADI. Foto: Sgp
PERADI. Foto: Sgp

Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) melansir daftar terbaru penyelenggara Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) yang sudah lulus verifikasi. Ada 58 penyelenggara yang mendapat persetujuan Peradi. Jumlah itu mungkin bertambah karena permohonan menjadi mitra pendidikan advokat potensial bertambah.

PKPA adalah pendidikan khusus yang menjadi salah satu syarat yang harus dipenuhi untuk menjadi advokat. Pasal 2 ayat (1) UU No. 18 Tahun 2003 menyebutkan yang dapat diangkat sebagai advokat adalah sarjana yang berlatar belakang pendidikan tinggi hukum dan setelah mengikuti pendidikan khusus profesi advokat yang dilaksanakan oleh organisasi advokat. Ketentuan lebih lanjut penyelenggaraan PKPA sudah diatur dalam Peraturan Peradi No. 3 Tahun 2006 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Khusus Profesi Advokat.

Ironisnya, penyelenggara PKPA masih menumpuk di sekitar Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek). Dari 58 yang sudah dilansir Peradi, 16 penyelenggara berada di Jabodetabek. Daerah kedua terbanyak adalah Jawa Timur (9 penyelenggara), disusul Jawa Barat dan Jawa Tengah masing-masing 6. Sebaliknya, dalam pengumuman yang dilansir per 4 Septermeber lalu, belum tercatat penyelenggara PKPA di Aceh, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur, dan Papua.

Tabel

Penyelenggara PKPA Peradi per 4 September 2012

No.

Daerah

Jumlah

1.

Jabodebatek

16

2.

Jawa Timur

9

3.

Jawa Barat

6

4.

Jawa Tengah

6

5.

Yogyakarta

3

6.

Sumatera Utara

2

7.

Sumatera Selatan

2

8.

Sulawesi Utara

2

9.

Sulawesi Selatan

2

10.

Riau

2

11.

Kalimantan Timur

2

12.

Bali

1

13.

Kalimantan Barat

1

14.

Lampung

1

15.

Maluku Utara

1

16.

Jambi

1

17.

Sumatera Barat

1

TOTAL

58

Ketua Komisi Pendidikan Profesi Advokat Peradi, Fauzi Yusuf Hasibuan, mengakui jumlah penyelenggara di Jakarta dan sekitarnya sudah berlebih.

Sedangkan di daerah-daerah sebarannya belum merata. Masih ada provinsi yang belum punya mitra penyelenggara PKPA. “Sebaran ke daerah-daerah masih diperlukan,” ujarnya kepada hukumonline. “Sebarannya memang belum pas”.

Meskipun sebaran belum merata, Fauzi menepis jika disebut formasi penyelenggara PKPA belum ideal. Sebab, keberadaan penyelenggara PKPA sangat ditentukan oleh jumlah peminat dan kapasitas penyelenggara.

Tags: