Guru Matematika Minta UU Tipikor Dibatalkan
Utama

Guru Matematika Minta UU Tipikor Dibatalkan

Lantaran hukuman yang dijatuhkan ternyata tidak membuat efek jera.

Oleh:
ASh
Bacaan 2 Menit
Guru matematika minta UU Tipikor dibatalkan. Foto: Sgp
Guru matematika minta UU Tipikor dibatalkan. Foto: Sgp

Seorang guru pembimbing privat bidang Matematika, Pungki Harmoko mengajukan permohonan uji materi UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi ke Mahkamah Konstitusi (MK). Sebab, ia menilai ketentuan pidana yang diatur dalam UU itu tidak efektif dan tidak menimbulkan efek jera bagi para koruptor.

“Sanksi yang terdapat dalam UU Pemberantasan Tipikor secara keseluruhan tidak menimbulkan efek jera bagi pelaku korupsi. Fakta di lapangan korupsi makin tambah parah, sudah masuk ke dunia Pendidikan, Kementerian Agama, dan lain-lain,” ujar Pungki dalam sidang pemeriksaan pendahuluan yang dipimpin Achmad Sodiki di Gedung MK, Jakarta, Jumat (07/9).

Menurut Pungki keberadaan ketentuan hukum yang disertai sanksi seharusnya mampu menjaga setiap warga negara dan melindunginya agar secara sadar mereka takut untuk melanggarnya. Namun, kenyataannya sanksi pelaku tipikor dinilai masih ringan, bahkan masih dikenakan hukuman denda.

“Seharusnya para koruptor bisa diberikan hukuman seberat-beratnya hingga hukuman mati. Hal ini tidak tercermin dalam UU Pemberantasan Tipikor yang hanya memberikan hukuman ringan kepada pelaku korupsi,” katanya.

Dalam permohonan ini, Pungki tidak memohon pengujian terhadap pasal-pasal tertentu dalam UU Pemberantasan Tipikor. Namun, ia mencoba membenturkan UU Pemberantasan Tipikor dengan UUD 1945, khususnya norma yang tercantum dalam pembukaan UUD 1945. Menurutnya, UU Pemberantasan Tipikor itu tidak sesuai dengan alinea ke-4 Pembukaan UUD 1945.

“UU Pemberantasan Tipikor itu tidak dapat lagi membuat jera, dan mengarahkan bangsa ini ke dalam jurang kehancuran,” katanya. Karena itu, Pungki meminta MK menyatakan UU Tipikor dibatalkan.

Menanggapi permohonan ini, Achmad Sodiki menilai permohonan ini keliru. Menurutnya, apabila UU ini dibatalkan sesuai permintaan pemohon, maka tidak akan ada lagi landasan hukum pemberantasan tipikor. “Secara logika, kalau Saudara menginginkan UU ini dibatalkan, maka justru korupsi tidak bisa diberantas lagi, sehingga pelaku korupsi tidak bisa dihukum lagi,” kata Sodiki.

Anggota panel hakim, Ahmad Fadlil Sumadi menilai permohonan tidak memberikan dasar argumentasi yang kuat mengapa UU Pemberantasan Tipikor harus dibatalkan.“Apa dasarnya UU Pemberantasan Tipikor bertentangan dengan UUD 1945? Di sini Saudara hanya menyebutkan praktek yang sedang terjadi di masyarakat. Oleh karena itu, Saudara harus mengubah semua dasar permohonan saudara yang diajukan ke sini,” kata Fadlil.

Anggota lainnya, Anwar Usman menganggap permohonan yang diajukan Pungki bukan merupakan kewenangan MK. Karena itu, Usman meminta pemohon memperbaiki permohonan agar MK dapat berwenang mengadili permohonan ini. “Ini bukan judicial review, tetapi legislative review. Coba dikaji kembali permohonan Saudara, apakah memang harus seperti ini untuk ikut andil dalam memperjuangkan pemberantasan tipikor?”

Tags: