Jimly Asshiddiqie Digugat Peserta Seleksi Komnas
Utama

Jimly Asshiddiqie Digugat Peserta Seleksi Komnas

Dinilai melakukan perbuatan melawan hukum selaku Pansel Komnas HAM.

Oleh:
HAPPY RAYNA STEPHANY
Bacaan 2 Menit
Jimly Asshidiqie digugat peserta seleksi Komnas HAM. Foto: Sgp
Jimly Asshidiqie digugat peserta seleksi Komnas HAM. Foto: Sgp

Lantaran tak lolos seleksi administratif, salah satu calon anggota Komnas HAM 2012-2017, Syafruddin Ngulma Simeulue menggugat Jimly Asshiddiqie. Kapasitas tergugat adalah Ketua Pansel Calon Anggota Komnas HAM yang diikuti penggugat.

Syafruddin menguraikan, pansel digugat karena telah mengubah persyaratan administratif. Karena perubahan itu, dirinya tak lolos tahapan awal dari serangkaian proses selanjutnya.

Menurut penggugat, perubahan itu tidak pernah terlebih dahulu mendapat persetujuan Sidang Paripurna Komnas HAM. Hal ini bertentangan dengan Pasal 12 dan 13 Peraturan Komnas Hak Asasi Manusia. Pasal ini menyebutkan bahwa syarat-syarat yang ditentukan pansel harus merujuk pada Pasal 83 dan 84 UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM yang terlebih dahulu disetujui oleh Sidang Paripurna Komnas HAM.

Adapun syarat administrasi tambahan yang dibuat Jimly adalah dicantumkannya latar belakang pendidikan sekurang-kurangnya Sarjana Strata-1 (S1) sebagai salah satu syarat pendaftaran calon anggota periode 2012-2017. Sementara itu, Pasal 84 tersebut telah mengatur secara limitatif mengenai persyaratan administratifnya, yaitu anggota Komnas HAM adalah warga negara Indonesia yang memiliki pengalaman dalam upaya memajukan dan melindungi orang atau kelompok yang dilanggar hak asasi manusianya.

Syarat lain adalah berpengalaman sebagai hakim, jaksa, polisi, pengacara, atau pengemban profesi hukum lainnya, berpengalaman di bidang legislatif, eksekutif, dan lembaga tinggi negara, atau merupakan tokoh agama, tokoh masyarakat, anggota lembaga swadaya masyarakat, dan kalangan perguruan tinggi.

Tercantum dalam berkas gugatannya, Syafruddin mengatakan Jimly selaku Ketua Pansel telah melakukan perbuatan melawan hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1365 KUHPerdata.

“Perbuatan melawan hukum tersebut dilakukan dengan cara mengubah persyaratan administrasi calon anggota Komnas HAM Periode 2012-2017. Hal ini bertentangan dengan Pasal 84 UU HAM,” sebut kuasa hukum penggugat, Maman Budiman di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (6/9).

Rupanya, Syafruddin tidak hanya membidik Jimly yang juga dikenal sebagai Pakar Hukum Tata Negara. Dia juga menyasar anggota Pansel lain, yaitu Makarim Wibisino, Anugerah Pakerti, Ikrar Nusa Bakti, dan Abdul Mu’ti, Khofifah Indar Parawansa dan Ati Nurbaiti. Ketua Komnas HAM Ifdhal Kasim pun juga dijadikan tergugat VIII. Sementara itu, Sekjen Komnas HAM Masduki Ahmad turut ditarik sebagai turut tergugat.

Alasan Syafruddin menyasar seluruh anggota pansel karena masing-masing tergugat memiliki kewenangan untuk mengingatkan Jimly agar tidak melanggar ketentuan dalam peraturan perundang-undangan. Selain itu, masing-masing tergugat juga tidak mengindahkan surat Syafruddin perihal pemulihan hak dan surat peringatan tentang adanya  pengabaian peraturan perundang-undangan, etika dan moral, serta pengabaian hak warga negara.

Merasa diabaikan, Syafruddin pun sempat mengadu ke Ombudsman Republik Indonesia (ORI) pada 20 April 2012. Terhadap pengaduan ini, ORI melakukan pemeriksaan dan mengeluarkan surat Rekomendasi Nomor 0210/SRT/0290.2012/HN-ITC.20/TIM.3/V/2012 pada 31 Mei 2012.

“Ombudsman menyatakan bahwa memang telah terjadi maladministrasi berupa penyimpangan prosedur dan melalaikan kewajiban yang berpotensi menurunkan kepercayaan publik tehadap Komnas HAM,” imbuh Maman sambil menunjukkan isi rekomendasi tersebut.

Atas hal ini, Syafruddin harus menahan keinginannya untuk menjadi anggota Komnas HAM periode selanjutnya. Selain harus menahan keinginannya, Syafruddin mengklaim mengalami kerugian secara material dan immatierial. Kerugian material yang diderita Syafrudin adalah sebesar Rp800 ribu untuk biaya persyaratan administrasi. Sementara itu, Syafruddin menulis angka Rp1,250 miliar untuk kerugian immaterial.

Syafruddin meminta majelis hakim untuk menyatakan penundaan proses pemilihan Anggota Komnas HAM periode 2012-2017 yang telah tertuang dalam Keputusan Ketua Komnas HAM Nomor 015/TUA/VI/2012 tertanggal 5 Juni 2012. Selain meminta penundaan, Syafruddin pun juga meminta agar hasil seleksi tersebut tidak sah dan batal demi hukum.

Menanggapi hal ini, Kuasa Hukum Jimly, Lamria Siagian melalui surat elektronik menyatakan belum bisa menanggapi kasus ini. Lamria akan menanggapi hal ini pada saat giliran tergugat tiba. “Kami mohon maaf belum bisa menjawab karena ini menyangkut pokok perkara dimana baru akan kami sampaikan dalam jawaban kami pada sidang tanggal 13 Sepetember 2012,” balas Lamria melalui email, Jumat (7/9). 

Tags: