Implikasi Hukum Perjanjian Kerja yang Dilandasi Kesepakatan Kerja Bersama Ilegal
Kolom

Implikasi Hukum Perjanjian Kerja yang Dilandasi Kesepakatan Kerja Bersama Ilegal

Perjanjian kerja harus dilandasi dengan kesepakatan kerja bersama yang legal.

Bacaan 2 Menit
Implikasi Hukum Perjanjian Kerja yang Dilandasi Kesepakatan Kerja Bersama Ilegal
Hukumonline

A.    Pendahuluan
Saat sekarang ini perusahaan-perusahaan yang mempekerjakan pekerjanya, baik perusahaan besar maupun perusahaan kecil di berbagai sektor bidang usaha banyak yang tidak mementingkan kepentingan pekerjanya, sehingga banyak hal terjadi pada kasus yang menyangkut mengenai kesejahteraan pekerjanya. Pekerja hanya dituntut kewajibannya saja tanpa menimbang hak yang dimilikinya.  

Kasus-kasus tersebut diantaranya penyalahgunaan kesepakatan kerja bersama yang dilakukan oleh suatu perusahaan dimana perusahaan memberlakukan kesepakatan kerja bersama ilegal pada pekerjanya. Padahal dalam suatu hubungan kerja antara pengusaha dengan pekerja dapat berlangsung apabila telah diadakan dan ditandatanganinya perjanjian kerja, yakni sebagai bentuk kesanggupan bagi pengusaha untuk mempekerjakan dan membayar upah pekerja dan sebagai kesanggupan pekerja untuk bekerja pada suatu perusahaan.

Perjanjian kerja dalam hubungan kerja itu sendiri harus dilandasi dengan kesepakatan kerja bersama yang telah dibuat secara bersama-sama antara pihak pengusaha dengan pihak pekerja atau serikat pekerja melalui musyawarah yang memuat ketentuan-ketentuan yang berlaku bagi kedua belah pihak dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dalam hal perjanjian kerja yang dilandasi dengan kesepakatan kerja bersama, maka kesepakatan kerja bersama tersebut harus juga sudah terdaftar dan disahkan oleh instansi pemerintah khususnya instansi yang berwenang dan bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan. Namun dalam hal ini banyak perusahaan yang dengan sengaja tidak mendaftarkan kesepakatan kerja bersama yang dimilikinya itu pada instansi yang berwenang dan bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan, sehingga banyak ketentuan kesepakatan kerja bersama yang dibuat hanya mendasarkan pada kepentingan perusahaan semata dengan tidak menimbang hasil dari musyawarah antara pengusaha dan pekerja atau serikat pekerja.

Dalam hal ini jelas kasus demikian akan menimbulkan masalah-masalah yang menyebabkan timbulnya perselisihan antara pekerja dan pengusaha. Sehingga instansi pemerintah khususnya instansi di bidang ketenagakerjaan dituntut ketegasannya dalam menyikapi dan memberikan sanksi terhadap pelanggaran-pelangaran tersebut sebagai tindakan preventif pemerintah untuk mencegah hal demikian terulang kembali, sehingga kepastian hukum bagi para pekerja dapat terjamin.

B. Analisis
Seperti yang telah dijelaskan bahwa banyak perusahaan-perusahaan yang telah melegalkan kesepakatan kerja bersama yang bukan hasil dari musyawarah bersama antara pengusaha dan pekerja atau serikat pekerja dan sama sekali tidak mendaftarkannya pada instansi pemerintah yang berwenang dan bertanggung jawab dalam hal ketenagakerjaan. Hal ini jelas akan merugikan pekerja. Sebab, bukankah dalam hal hubungan kerja antara pengusaha dan pekerja berlangsung setelah didahului dan ditandatanganinya perjanjian kerja yang telah didasari dengan kesepakatan kerja bersama yang dihasilkan dari musyawarah antara pengusaha dan pekerja atau serikat pekerja yang kemudian disahkan dan didaftarkan pada instansi ketenagakerjaan.

Seperti kita ketahui bahwa kesepakatan kerja bersama yang diberlakukan oleh pihak perusahaan kepada pekerjanya itu ilegal maka timbul pertanyaan, bagaimana implikasi hukumnya pada perjanjian kerja yang dilandasi dengan kesepakatan kerja bersama ilegal?

Seperti pada kasus yang baru saja terjadi dimana suatu perusahan memiliki kesepakatan kerja bersama yang memuat ketentuan bahwa pekerja tidak diperbolehkan memberikan les atau privat pada kliennya dan hal tersebut dianggap sebagai kesalahan berat. Sehingga apabila pekerja kedapatan melanggar ketentuan yang ada dalam kesepakatan kerja bersama tersebut maka pekerja dianggap telah melakukan kesalahan berat.

Sampai pada suatu ketika seorang pekerja mengadakan hubungan kerja dengan perusahaan tersebut melalui perjanjian kerja yang ditandatangani bersama antara pihak pengusaha dan pekerja. Namun setelah sekian lama pekerja tersebut bekerja pada perusahaan tempat pekerja tersebut bekerja diketahui oleh pihak perusahaan bahwa pekerja telah melanggar kesepakatan kerja bersama yang dalam ketentuan tersebut dipandang sebagai kesalahan berat. Secara diam-diam pekerja tersebut telah memberikan les dan privat kepada kliennya sehingga pada akhirnya pekerja tersebut menerima surat pemutusan hubungan kerja dari perusahaan tempat pekerja tersebut bekerja.

Pada kasus tersebut seharusnya perusahaan memberikan skorsing terlebih dahulu pada pekerjanya sebelum pemutusan hubungan kerja. Sebab yang dipandang sebagai kesalahan berat dalam Pasal 158 Undang-undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan bahwa yang dimaksud dengan kesalahan berat ialah dimana jika pekerja telah melakukan tindak pidana. Sedangkan dari kasus di atas apa yang diberikan pekerja kepada kliennya hanyalah bentuk pengabdian dan bukan merupakan perbuatan pidana yang harus dikatakan sebagai kesalahan berat.

Makanya, pekerja tersebut merasa pemutusan hubungan kerja yang dilakukan oleh perusahaan kepada dirinya tersebut tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku. Maka  pekerja tersebut menggugat perusahaan tersebut pada pengadilan perselisihan hubungan industrial, dengan gugatan bahwa pemutusan hubungan kerja yang diberikan kepada dirinya oleh perusahaan tempat pekerja tersebut bekerja menyalahi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Setelah perkaranya diadili ternyata diketahui bahwa kesepakatan kerja bersama yang dimiliki oleh pihak perusahaan tempat pekerja tersebut bekerja, sama sekali tidak terdaftar dan belum disahkan oleh instansi pemerintah yang berwenang dan bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan. Tentunya dari kasus tersebut jelas bahwa apa yang telah dilakukan perusahaan kepada pekerjanya memang telah menyalahi peraturan yang berlaku. Sehingga perusahaan diputus bersalah oleh pengadilan hubungan industrial tempat perkara tersebut diadili.

C. Kesimpulan
Sebelum pengusaha dan pekerja melakukan hubungan kerja maka kesepakatan kerja bersama yang dibuat bersama-sama antara pengusaha dan pekerja atau serikat pekerja sebagai dasar dari perjanjian kerja harus sudah terdaftar dan disahkan oleh instansi pemerintah yang berwenang dan bertanggung jawab dalam bidang ketenagakerjaan. Sebab dalam hubungan kerja antara pengusaha dan pekerja harus didahului dan ditandatanganinya perjanjian kerja yang didasari pada kesepakatan kerja bersama.

Jika perjanjian kerja menggunakan kesepakatan kerja bersama ilegal dalam melakukan, maka dalam hal ini hubungan kerja antara pekerja dan pengusaha tadi dianggap batal demi hukum. Sudah semestinya instansi pemerintah yang berwenang dalam hal ketenagakerjaan harus tanggap dalam menghadapi hal-hal seperti demikian. Sehingga hak dan kewajiban pekerja dapat berjalan dengan berimbang, bukan kewajibannya saja yang harus dipenuhi melainkan haknya juga harus dipandang sebagai pertimbangan oleh perusahan.

* Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus 1945 Jakarta, Peserta Lomba Esai Hukumonline 2012 

Tags: