Reksadana “Bodong” Antaboga; Salah Siapa?
Oleh: Santi Nastiti *)
Kolom

Reksadana “Bodong” Antaboga; Salah Siapa?
Oleh: Santi Nastiti *)

Bagaimana mungkin kasus ini bisa terjadi sedemikian rumit kalau Uji Kepatuhan yang dilakukan oleh Bapepam ini benar-benar berjalan baik?

Bacaan 2 Menit
Reksadana “Bodong” Antaboga; Salah Siapa? <br>Oleh: Santi Nastiti *)
Hukumonline

Empat tahun telah berlalu sejak mencuatnya kasus Reksadana Antaboga. Namun, nasib pemilik Reksadana Antaboga itu hingga kini belum juga menemui titik terang walaupun kasus ini telah diupayakan melalui jalur hukum. Kasus ini bergulir ketika nasabah Antaboga resah karena investasi mereka tak bisa dicairkan, meski sudah jatuh tempo sejak bulan September 2008.

Kasus Antaboga ini banyak sekali melibatkan nasabah Bank Century. Sebab sebagian besar investor adalah nasabah bank yang sekarang berganti nama menjadi Bank Mutiara. Dana nasabah Bank Century yang tersangkut di produk Antaboga diperkirakan mencapai Rp1,5 triliun. Dana itu dikelola dalam bentuk portofolio discretionary fund, Reksadana Berlian, Berlian Plus dan Berlian Terproteksi. Kabarnya dana kelolaan Reksadana Berlian per 21 Oktober 2008 Rp49,44 miliar, lalu Berlian Plus Rp5,24 miliar. Produk investasi yang ditawarkan kepada nasabah Bank Century adalah jenis reksadana terproteksi. Sehingga modal awal pasti akan kembali ditambah dengan hasil bunga. Investasi Antaboga menawarkan imbal hasil 13 persen per tahun.

PT Antaboga Delta Sec.Ind. diketahui mendapat izin usaha sebagai perantara pedagang efek dan manajer investasi sejak tahun 1992, tepatnya tanggal 21 Maret 1992.[1] Sebanyak 82,18% saham Antaboga dimiliki PT Aditya Rekautama dan sisanya 17,82% dimiliki PT Mitrasejati Makmurabadi. PT Aditya Rekautama sendiri sebanyak 12,5% sahamnya dimiliki Robert Tantular, Hartawan Aluwi dan Budi PV Tanudjaja.

Robert dan Hartawan merupakan menantu Sukanta Tanudjaja, mantan pemilik Great River. Budi merupakan kerabat Sukanta. Sedangkan PT Mitrasejati Makmurabadi dimiliki Harry Sutomo Raharjo dan Hendro Wiyanto. Hendro kini menjabat sebagai direktur utama Antaboga. Perusahaan didirikan dengan modal dasar Rp60 miliar dan modal disetor Rp55 miliar. Antaboga sendiri merupakan pemilik Bank Century dengan andil saham 7,44%. Di Century selain lewat Antaboga, keluarga Tantular juga memiliki saham lewat PT Century Mega Investindo yang menguasai 9% saham bank dan PT Century Super Investindo yang memegang 5,64% saham.[2]

Ada tiga permasalahan pokok dalam kasus di atas. Pertama, bagaimana Uji Kepatuhan Reksa Dana yang dilakukan oleh Petugas Uji Kepatuhan dari Bapepam sejak tahun 1992 hingga terjadi kasus itu, pada tahun 2008? Lampiran Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal Nomor: Kep-38/PM/2003 PERATURAN NOMOR II.F.14 tentang PEDOMAN UJI KEPATUHAN REKSA DANA menjelaskan bahwa Uji Kepatuhan adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan secara berkala oleh biro teknis untuk menguji kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku, penerapan prinsip kehati-hatian dan manajemen risiko serta kinerja Reksa Dana. Bagaimana mungkin kasus ini bisa terjadi sedemikian rumit kalau Uji Kepatuhan yang dilakukan oleh Bapepam ini benar-benar berjalan baik?

Peraturan tersebut menentukan dalam melakukan uji kepatuhan, Petugas Uji Kepatuhan harus:

a.    mengumpulkan data, informasi, dan atau keterangan lain yang diperlukan;

b.    mengidentifikasikan penerapan prinsip kehati-hatian dan manajemen risiko dalam pengelolaan Reksa Dana;

c.    mengetahui terlebih dahulu Anggaran Dasar, Kontrak Investasi Kolektif, Komposisi Investasi, Portofolio, Nilai Aktiva Bersih (NAB) Reksa Dana, Bank Kustodian,Prospektus dan laporan terakhir yang diterima Bapepam serta Pihak yang terafiliasi dengan Manajer Investasi; dan

d.    mempelajari dan memahami prosedur standar operasional transaksi Reksa Dana.

Selain itu, juga disebutkan, dalam melakukan Uji Kepatuhan terhadap pengelolaan portofolio Reksa Dana, maka Petugas Uji Kepatuhan harus:

a.    memastikan kesesuaian antara kegiatan pengelolaan Reksa Dana dengan Kontrak Reksa Dana yang telah dibuat sebagaimana diatur dalam Peraturan Nomor IV.A.4 tentang Pedoman Kontrak Pengelolaan Reksa Dana Berbentuk Perseroan atau Peraturan Nomor IV.B.2 tentang Pedoman Kontrak Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif;

b.    memastikan Manajer Investasi dalam mengelola portofolio telah menerapkan prinsip kehatihatian dan manajemen risiko, antara lain:

1)    adanya Komite Investasi dan Tim Pengelola Investasi;

2)    Komite Investasi telah mengarahkan dan mengawasi Tim Pengelola Investasi sesuai dengan kebijakan dan strategi investasi yang telah ditetapkan dalam Prospektus dengan memperhatikan beberapa faktor meliputi mikro dan makro ekonomi;

Halaman Selanjutnya:
Tags: