MA Permudah Proses Penetapan Akta Kelahiran
Berita

MA Permudah Proses Penetapan Akta Kelahiran

Lebih dari 90 persen anak jalanan di Jakarta tak memiliki akta kelahiran.

Oleh:
Mys
Bacaan 2 Menit
MA permudah proses penetapan akta kelahiran. Foto: Sgp
MA permudah proses penetapan akta kelahiran. Foto: Sgp

Mahkamah Agung menerbitkan Surat Edaran (SEMA) No. 06 Tahun 2012 tentang Pedoman Penetapan Pencatatan Kelahiran yang Melampaui Batas Waktu Tahun Secara Kolektif. Dibaca dari substansinya, SEMA ini mempermudah pengurusan akta kelahiran bagi anak-anak yang pencatatan kelahirannya sudah melewati batas waktu.

Penerbitan SEMA ini tak lepas dari desakan sejumlah pemangku kepentingan agar ada jalan keluar terhadap masalah pencatatan kelahiran anak. Pasal 32 ayat (2) UU No. 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan menyebutkan pencatatan kelahiran yang dilaporkan melampaui batas waktu satu tahun dilaksanakan berdasarkan penetapan pengadilan negeri. Mengurus ke pengadilan negeri itulah yang selama ini dianggap menjadi salah satu masalah karena akses ke pengadilan yang belum merata. Sebagian warga, terutama yang kurang mampu,  menganggap mengurus ke pengadilan memberatkan.

Plan Indonesia, misalnya, pernah mencatat lebih dari 90 persen anak jalanan di Jakarta tidak memiliki akta lahir. Kementerian Sosial mencatat saat ini terdapat sekitar 230 ribu anak jalanan. Dinas Sosial DKI Jakarta mengidentifikasi 7.315 anak jalanan tahun 2012. Intinya, masih banyak anak jalanan yang tak punya akta lahir. Otomatis, mereka juga tak memenuhi jangka waktu satu tahun pencatatan kelahiran.

Untuk mengatasi masalah itulah SEMA No. 06 Tahun 2012 diterbitkan. Minimal ada dua hal penting dalam SEMA yang mempermudah masyarakat mengurus akta lahir. Pertama, pengadilan dapat menerima pengurusan akta lahir secara kolektif. Beberapa pemohon bisa mengajukan sekaligus permohonan ke pengadilan untuk mendapatkan penetapan. Permohonan bisa diajukan melalui instansi pelaksana, dalam hal ini Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil).

Kemudahan kedua adalah kemungkinan penyelenggaraan sidang di luar gedung pengadilan atau sidang keliling (zitting plaats). SEMA mengatur pengadilan negeri melaksanakan sidang keliling secara berkala sesuai kebutuhan. Dalam pelaksanaan sidang keliling, pengadilan bekerjasama dengan Dinas Dukcapil setempat.

Amrullah, Manajer Program Perlindungan dan Partisipasi Anak Plan Indonesia, menyambut baik terbitnya SEMA No. 06 Tahun 2012. Kebijakan Mahkamah Agung itu adalah kebijakan yang ditunggu banyak pemangku kepentingan untuk memudahkan anak mendapatkan akta lahir. Plan Indonesia termasuk organisasi kemanusiaan dan pengembangan masyarakat yang fokus pada upaya pemenuhan hak anak. Juli lalu, Plan Indonesia dan Kementerian Sosial meluncurkan program ‘Akta Kelahiran untuk Anak Jalanan.

Berdasarkan pendampingan Plan Indonesia selama ini, proses mengurus dan mendapatkan penetapan pengadilan dirasakan berat oleh masyarakat. Pemenuhan hak anak menjadi terhambat. Oleh karena itu, kehadiran SEMA ini dapat mempermudah akses.

Namun, menurut Amrullah, yang tak kalah penting adalah kesiapan dan dukungan daerah untuk menjalankan amanat SEMA. “Belum semua daerah aware,” ujarnya.

Terutama menyediakan dana untuk memudahkan masyarakat (tidak mampu) mendapatkan akta lahir. Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 53 Tahun 2008, pemohon penetapan akta kelahiran dikenakan biaya. Jika dimungkinkan, konsep prodeo dimungkinkan dalam pengurusan akta lahir bagi masyarakat tidak mampu.

Terkait usulan Amrullah, SEMA No. 06 Tahun 2012 sudah mengantisipasi. Poin 11 SEMA mengatur bagi pemohon yang tidak mampu, dapat mengajukan permohonan pembebasan biaya perkara perdata sesuai SEMA No. 10 Tahun 2010 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Hukum.

Tags: