RUU Ormas Berpotensi Kacaukan Sistem Hukum
Berita

RUU Ormas Berpotensi Kacaukan Sistem Hukum

Dinilai banyak tumpang tindih dengan peraturan perundang-undangan lain.

Oleh:
Ady
Bacaan 2 Menit
RUU Ormas berpotensi kacaukan sistem hukum. Foto: Sgp
RUU Ormas berpotensi kacaukan sistem hukum. Foto: Sgp

Sejumlah organisasi masyarakat sipil (LSM) telah berulang kali menyatakan penolakan terhadap RUU Ormas yang diajukan pemerintah dan saat ini dibahas di DPR. Pasalnya, RUU itu dinilai ingin mengarahkan organisasi masyarakat sipil berada di bawah kendali negara.

Peneliti Imparsial, Erwin Maulana mengatakan ketentuan itu seperti kebijakan yang digunakan pemerintahan Orde Baru dalam mengendalikan organisasi masyarakat sipil. Jika mengacu pada konsep negara yang berdiri di atas pondasi demokrasi dan HAM, Erwin menyebut UU Ormas tidak dibutuhkan.

Menurutnya, organisasi masyarakat yang tidak didasarkan oleh keanggotaan, maka harus diatur dalam UU Yayasan. Sedangkan organisasi masyarakat yang memiliki anggota, Erwin melanjutkan, harusnya diatur dalam UU Perkumpulan. Sayangnya, Erwin melihat pemerintah dan DPR cenderung memilih untuk menggunakan UU Ormas ketimbang UU Perkumpulan.

Dari pantauannya, Erwin mencatat UU Perkumpulan sudah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2010 – 2014. Namun, rancangannya belum dibahas DPR sampai saat ini. Sementara untuk RUU Ormas, Erwin memperkirakan DPR akan mengesahkannya dalam waktu beberapa bulan ke depan. Karenanya Erwin menegaskan Koalisi akan terus mendesak agar pembahasan RUU itu dibatalkan dan UU Ormas dicabut.

Erwin mencatat RUU Ormas tumpang tindih dengan sejumlah peraturan lainnya seperti pencucian uang, KUHP, UU Yayasan dan lainnya. Misalnya, terdapat pasal yang mengatur soal sumber dana yang diperoleh organisasi masyarakat sipil. Menurut Erwin hal itu tumpang tindih dengan UU Pencucian uang, karena UU tersebut sudah mengatur soal pencucian uang.

“Kalau sudah ada (diatur,-red) dalam UU Pencucian Uang, buat apa lagi ada di sini (RUU Ormas)? jadinya tumpang tindih,” kata Erwin kepada hukumonline di kantor Imparsial Jakarta, Selasa (11/9).

Oleh karenanya, Erwin khawatir UU Ormas akan merusak kerangka hukum yang sudah ada. Pemerintah dan DPR, Erwin melanjutkan, memanfaatkan momentum masyarakat saat ini, yaitu kegelisahan atas aksi-aksi kelompok vigilante. Sehingga pembahasan RUU Ormas seolah untuk memenuhi harapan masyarakat agar pemerintah menindak kelompok vigilante. Berdasarkan wikipedia, vigilante adalah sekumpulan orang yang melakukan tindakan seolah-olah sebagai penegak hukum.

Halaman Selanjutnya:
Tags: