Korban Tanjung Priok Masih Menuntut Keadilan
Berita

Korban Tanjung Priok Masih Menuntut Keadilan

Sampai saat ini pemerintah dinilai belum menjalankan kewajibannya memberikan keadilan bagi korban.

Oleh:
Ady
Bacaan 2 Menit
Korban Tanjung Priok Masih Menuntut Keadilan
Hukumonline

Sejumlah korban dan keluarga korban tragedi Tanjung Priok 1984 mendesak agar pemerintah memenuhi rasa keadilan bagi korban. Pasalnya, hal itu tetap tak terpenuhi walau pengadilan HAM ad hoc sudah diselenggarakan. Karena majelis di tingkat banding dan kasasi membebaskan para pelaku.

Kepala Divisi Pemantauan Impunitas Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Yati Andriyani mengatakan pemerintah tetap harus bertanggungjawab atas peristiwa yang terjadi tepat 28 tahun silam itu. Karena dalam kasus pelanggaran HAM berat, tidak dikenal istilah kadaluarsa.

Apalagi lewat hasil penyelidikan yang pernah dilakukan Komnas HAM, kasus Tanjung Priok dikategorikan pelanggaran HAM berat. Dalam persidangan pengadilan HAM ad hoc kasus Tanjung Priok, Yati menilai terdapat banyak kejanggalan. Pasalnya, hakim di pengadilan menyatakan terdapat pelanggaran HAM berat dan menimbulkan korban tapi tidak ada pelaku. Yati melihat ada indikasi kuat penyuapan terhadap saksi korban agar mengubah kesaksiannya di pengadilan.

Atas dasar itulah Yati berpendapat kasus Tanjung Priok belum dituntaskan negara. “Kami beranggapan kasus Tanjung Priok belum ada penyelesaian oleh negara, semua yang dilakukan sampai saat ini hanya formalitas yang belum memberikan rasa keadilan bagi korban,” kata dia dalam jumpa pers di kantor KontraS Jakarta, Rabu (12/9).

Pada saat yang sama salah seorang korban, Aminatun, mengatakan ketidakmampuan institusi pengadilan menghadirkan keadilan bagi korban bukan berarti negara melepas tanggung jawab. Menurutnya, rasa keadilan, fakta kebenaran dan pemulihan harus diupayakan negara melalui otoritas politik yang dimiliki pemerintah.

Langkah itu menurut Aminatun sudah diupayakan oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dengan memerintahkan Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam), Djoko Suyanto untuk mencari format penyelesaian terbaik untuk kasus pelangaran HAM berat masa lalu.

Atas dasar itu dibentuk tim kecil yang dikomandoi Menkopolhukam untuk melaksanakan perintah presiden tersebut. Sayangnya, sejak tim kecil dibentuk pada Mei 2011, sampai saat ini belum ada hasil yang diketahui para korban atas kerja-kerja yang telah dilakukan tim tersebut. Padahal, Menkopolhukam pernah menemui perwakilan korban dan berjanji akan menyelesaikan kasus pelanggaran HAM berat masa lalu, termasuk Tanjung Priok.

Tags: