Polisi Tangkap Pengusaha Batu Bara
Aktual

Polisi Tangkap Pengusaha Batu Bara

Oleh:
ANT
Bacaan 2 Menit
Polisi Tangkap Pengusaha Batu Bara
Hukumonline

Anggota Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya menangkap pengusaha batubara, Arif Budiman terkait dugaan penipuan dan penggelapan senilai lebih dari Rp20 miliar terhadap korban Djuwarwanti.

"Pelaku menjalani penahanan sejak 29 Agustus 2012," kata Kepala Subdirektorat Kejahatan dan Kekerasan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Polisi Helmy Santika di Jakarta, Kamis.

Helmy mengatakan, awalnya tersangka mengajak korban kerja sama investasi usaha pengelolaan tambang batubara di Muara Jawa dan Loakulu, Balikpapan, Kalimantan Timur, melalui PT Perdana Maju Utama (PMU) dan CV Padak Mas pada 15 Juni 2011.

Lahan batubara di Muara Jawa seluas 4.700 hektare dengan asumsi kandungan mencapai 4 juta MT, sedangkan lahan di Loakulu seluas 5.000 hektare serta pengelolaan tambang bijih besi di Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB), dengan perkiraan kandungan sebanyak 2 juta MT Kepada korban, tersangka mengaku sebagai pemilik saham PT PMU sebanyak 80 persen dan CV Padak Mas sekitar 70 persen, kemudian mengajak kerja sama dengan pembagian keuntungan dibagi dua.

"Atas dasar itu, korban mentransfer Rp20 miliar secara bertahap ke rekening tersangka," ujar Helmy.

Sekitar Oktober 2011, korban Djuwarwanti menanyakan perkembangan kerja sama pengelolaan batubara kepada Arif Budiman, terkait rencana ekspor Jerman pada Agustus 2011.

Karena tidak ada jawaban dari Arif, korban meninjau area tambang biji besi di Lombok, NTB, namun kegiatan alat berat tidak menunjukkan barang baru dan produksi tambang tidak sesuai dengan laporan yang diterima korban.

Helmy menyebutkan, Djuwarwanti menawarkan audit terhadap penggunaan uang yang sudah dikirimkan kepada tersangka, namun Arif berjanji akan mengembalikan uang dan membatalkan kerja sama pengelolaan pertambangan.

Selanjutnya, korban melayangkan surat peringatan kepada tersangka pada 14 Desember 2011, namun justru tersangka mengirimkan surat somasi kepada korban berisi tidak kenal dengan perusahaan Djuwarwanti.

Akhirnya, Djuwarwanti melaporkan Arif Budiman kepada Polda Metro Jaya terkait dugaan penipuan dan penggelapan.

Selain terlibat kasus dengan Djuwarwanti, Arif juga dilaporkan Wandono Arismunandar terkait dugaan penipuan dan penggelapan dengan modus mengalihkan uang Rp2 miliar dari hasil kerja sama pengadaan serta pengiriman batubara ke PT Indonesia Power.

Tags: