Pemda Perlu Dukung Implementasi SEMA Akta Kelahiran
Berita

Pemda Perlu Dukung Implementasi SEMA Akta Kelahiran

Kementerian Dalam Negeri perlu menerbitkan edaran agar daerah mendukung implementasi SEMA.

Oleh:
Mys/Ady
Bacaan 2 Menit
Pemda perlu dukung implementasi SEMA akta kelahiran. Foto: ilustrasi (Sgp)
Pemda perlu dukung implementasi SEMA akta kelahiran. Foto: ilustrasi (Sgp)

Pemerintah daerah (Pemda) perlu memberikan dukungan penuh untuk mengimplementasikan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) No. 06 Tahun 2012 guna memudahkan masyarakat mendapatkan akta kelahiran. Dukungan itu antara lain dilakukan dalam bentuk menanggung biaya yang dikeluarkan oleh masyarakat saat mengurus penetapan akta lahir dari pengadilan.

Apalagi, lewat SEMA tersebut, Mahkamah Agung sudah mempermudah proses pengurusan penetapan akta lahir bagi mereka yang terlambat. Termasuk mereka yang selama ini berdomisili jauh dari pengadilan. “Seharusnya Pemda membebaskan (biaya) tanpa persyaratan,” kata Sekretaris Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), M. Ihsan, kepada hukumonline.

Perlunya dukungan dari Pemda juga disampaikan Amrullah. Menurut Manajer Program Perlindungan dan Partisipasi Anak Plan Indonesia ini SEMA akan efektif jika Pemda juga ikut memberikan dukungan. Termasuk dukungan finansial dan kebijakan. Akta lahir adalah hak anak yang seharusnya dipermudah pengurusannya.  Ia melihat belum semua daerah menaruh perhatian serius pada upaya mempermudah akses terhadap akta kelahiran. “Belum semua daerah aware,” ujarnya.

Pada 6 September lalu, Mahkamah Agung telah menerbitkan SEMA No. 06 Tahun 2012 tentang Pedoman Penetapan Pencatatan Kelahiran yang Melampaui Batas Waktu Satu Tahun Secara Kolektif. Melalui SEMA ini, Mahkamah Agung mempermudah pengurusan akta kelahiran bagi masyarakat yang terlambat mengurus.

Selain memungkinkan pengurusan kolektif, Mahkamah mendorong pengadilan di daerah melakukan sidang keliling atau zitting plaats. Untuk pengurusan biaya, pengadilan bisa bekerjasama dengan bank atau pos Indonesia.

Sejumlah daerah memang tetap membebankan warga biaya pengurusan akta lahir meskipun Undang-Undang Perlindungan Anak menganut prinsip tanpa biaya. Sejumlah daerah secara normatif membebaskan biaya dimaksud. Kota Depok, misalnya, telah menerbitkan Perda No. 08 Tahun 2012 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak KTP dan Akta Catatan Sipil. Biaya cetak akta lahir gratis. Aturan normatif ini tak menjamin ada penyimpangan di lapangan. Malah, beberapa daerah akhirnya menerapkan biaya tertentu pengurusan akta kelahiran.

Biaya yang ditanggung bisa lebih besar bagi mereka yang –karena terlambat—terpaksa mengurus ke pengadilan. Melalui SEMA tersebut Mahkamah Agung berusaha mengurangi masalah yang dihadapi masyarakat dalam mengurus akta lahir. Mahkamah memungkinkan permohonan pembebasan biaya perkara perdata. “SEMA itu memudahkan, kami sangat mendukung,” kata Ihsan.

Tags: