KPK Ajukan Kasasi Kasus Suap Durian
Aktual

KPK Ajukan Kasasi Kasus Suap Durian

Oleh:
FAT
Bacaan 2 Menit
KPK Ajukan Kasasi Kasus Suap Durian
Hukumonline

KPK ajukan kasasi atas putusan Pengadilan Tinggi Tipikor DKI Jakarta terkait perkara suap Dana Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah (DPPID). Aka suap kardus durian, dengan terdakwa dua pejabat Kemenakertrans, I Nyoman Suisnaya dan Dadong Irbarelawan.


"Sedang diproses hal tersebut," tulis Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas dalam pesan singkatnya, Selasa (18/9).


Busyro juga menuliskan harapan, putusan kasasi akan mengabulkan keberatan KPK. Lembaga ini keberatan dengan hukuman pidana yang dijatuhkan majelis banding terhadap dua terdakwa. KPK juga berharap putusan kasasi ini akan melandasi pengusutan dugaan keterlibatan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Muhaimin Iskandar dalam perkara ini.


Pengadilan Tipikor tingkat pertama dan tingkat banding tak menyinggung nama Muhaimin. Padahal, di dalam surat tuntutan dan surat dakwaan tim penuntut umum KPK, Menakertrans tertulis, uang suap Rp1,5 miliar yang diterima Nyoman dan Dadong digunakan untuk kepentingan Muhaimin guna membayar tunjangan hari raya.

Tags: