DPR Minta Meneg BUMN Perhatikan Kasus Telkomsel
Utama

DPR Minta Meneg BUMN Perhatikan Kasus Telkomsel

Meneg BUMN menilai Telkomsel terlalu percaya diri akan memenangi perkara dengan PJI.

Oleh:
FNH
Bacaan 2 Menit
DPR minta Meneg BUMN perhatikan kasus Telkomsel. Foto: Sgp
DPR minta Meneg BUMN perhatikan kasus Telkomsel. Foto: Sgp

Kasus pailit PT Telekomunikasi Selular Tbk (Telkomsel) ternyata tidak hanya menyita perhatian publik. Perkara ini juga memantik perhatian DPR, khususnya Komisi XI. Komisi keuangan dan perbankan ini menilai, kasus Telkomsel tidak bisa dibiarkan dan membutuhkan perhatian dari Kementerian Negara Badan Usaha Milik Negara (Kemeneg BUMN). Pasalnya, Telkomsel merupakan perusahaan BUMN yang harus dijaga oleh pemerintah.


“Kasus pailit Telkomsel tolong diperhatikan,” kata anggota Komisi XI Maruarar Sirait dalam Rapat Kerja (Raker) bersama Kemeneg BUMN di komplek DPR-MPR, Jakarta, Rabu (19/9).


Ara, sapaan akrab Maruarar Sirait, mengatakan pemerintah seharusnya memperhatikan kasus pailit Telkomsel setelah perusahaan itudinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.Padahal,jumlah aset yang dimiliki oleh Telkomsel melebihi dari jumlah utang yang diperkarakan. Kemeneg BUMN, kata Ara, terkesan tidak mengawal proses hukum yang dijalani oleh Telkomsel dari awal.


Lebih lanjut, politisi PDIP ini meminta agar Kemeneg BUMN mengawal proses hukum yang dijalani oleh Telkomsel pada tingkat kasasi nanti. Hal itu perlu dilakukan untuk menyelamatkan Telkomsel dari putusan pailit yang sudah di putuskan oleh majelis hakim.


“Saya mengharapkan agar Kemeneg BUMN mem-back up pada tingkat kasasi nanti,” ujarnya.


Seperti diberitakan sebelumnya, dalam permohonan pailit, PT Prima Jaya Informatika (PJI) menuding Telkomsel memiliki utang yang terang dan dapat ditagih sebesar Rp5,3 miliar dan statusnya telah jatuh tempo pada 25 Juni 2012. Utang ini timbul karena Telkomsel menolak untuk memenuhi Purchasing Order (PO) dari PJI.


Padahal, Telkomsel memiliki kewajiban untuk menyediakan voucher dengan tema khusus olahraga dalam jumlah yang sedikitnya 120 juta lembar terdiri dari voucher isi ulang Rp25.000,00 dan Rp50.000,00 setiap tahunnya. Namun, Telkomsel menolak dikatakan memiliki utang. Telkomsel berdalih,PO tidak diberikan karena PJI belum membayar voucher yang telah dibuat tersebut.


Kerjasama penerbitan Kartu Prima telah berjalan selama satu tahun, namun dihentikan secara sepihak oleh direksi baru Telkomsel per 21 Juni 2012. Telkomsel masih dikuasai PT Telekomunikasi Indonesia Tbk dengan 65 persen saham dan 35 persen dikuasai SingTel, Singapura.

Halaman Selanjutnya:
Tags: