Sidang Keliling Pengadilan Agama Melegakan
Berita

Sidang Keliling Pengadilan Agama Melegakan

Memberikan kepastian hukum bukan mempermudah perceraian.

Oleh:
HRS
Bacaan 2 Menit
Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama Wahyu Widiana pada peringatan Justice Day. Foto: Sgp
Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama Wahyu Widiana pada peringatan Justice Day. Foto: Sgp

Efektivitas sistem peradilan dan penegakan hukum sangat erat kaitannya dengan perlindungan dan pemenuhan hak-hak dasar warga negara. Pasalnya, semakin sulit sistem peradilan dan penegakan hukum, pemenuhan hak-hak dasar warga negara semakin jauh.


Demikian dikatakan Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama Wahyu Widiana pada peringatan Justice Day, Rabu (19/9). Wahyu mengatakan bahwa sistem yang sulit dan berbelit-belit dapat menjadi faktor bagi pencari keadilan jengah dan enggan berurusan dengan hukum.


Pasalnya, sistem yang panjang dan berbelit-belit membuka celah untuk terjadi korupsi. Untuk itu, banyak masyarakat kelompok miskin yang tidak terjangkau hukum.


Melihat permasalahan ini, Peradilan Agama pun melakukan terobosan demi menjangkau kelompok miskin dan kaum marjinal yang terlilit kasus hukum keluarga. Terobosan yang dilakukan adalah sidang keliling dan memberikan layanan gratis melalui pos-pos bantuan hukum.


Untuk diketahui, sidang keliling ini pernah dipandang sebelah mata. Pasalnya, sidang keliling dianggap dapat membuat angka perceraian semakin tinggi. Hal ini dibantah Wahyu Widiana. Menurutnya, sidang keliling bukan untuk mempermudah orang untuk melakukan perceraian, tetapi untuk memberikan kepastian hukum kepada masyarakat di bidang hukum keluarga, baik status pernikahan, perceraian, hingga status anak.


Sidang keliling ini telah dijalankan sejak 2011. Selama satu tahun tersebut, program-program tersebut berhasil melebihi ekspektasi. Untuk program bantuan hukum di empat puluh enam Pengadilan Agama, pos ini berhasil melayani lebih dari 35.000 pencari keadilan sedangkan target yang harus dicapai adalah 11.000 pencari keadilan.


Untuk program sidang keliling, program ini berhasil menangani perkara sekitar 18.550 perkara atau lebih besar 60 persen dari target semula, 11.500 perkara. Sementara itu, untuk bantuan hukum pro bono hanya berhasil diberikan kepada 10.500 klien. Sedangkan target yang ingin dicapai adalah 11.500 orang.

Tags: