Majelis Hakim Pailit Telkomsel Dilaporkan
Aktual

Majelis Hakim Pailit Telkomsel Dilaporkan

Oleh:
ANT
Bacaan 2 Menit
Majelis Hakim Pailit Telkomsel Dilaporkan
Hukumonline

Majelis hakim Pengadilan Niaga Jakarta yang memutus pailit PT Telkomsel Tbk dilaporkan LSM ke KY. Mereka dilaporkan karena diduga melanggar kode etik dan pedoman perilaku hakim.


Laporan itu disampaikan LSM National Government Monitoring (NGM) dan diterima Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi KY, Suparman Marzuki, Rabu (26/9).


Direktur Eksekutif NGM Ulung Purnama seusai menyampaikan laporan mengatakan LSM ini bukanlah pihak dalam perkara pailit itu. Namun, merupakan anggota masyarakat yang menjalankan fungsi dan tanggung jawab dalam pengawasan penegakan hukum dan keadilan.


"Dengan adanya putusan pailit itu kepentingan masyarakat terganggu karena adanya sita umum sehingga berpengaruh pada masyarakat dan penerimaan negara," katanya.


Beberapa alasan yang menjadi dasar laporan, kata Ulung, adalah hakim mengabaikan asas hukum "exceptio non adimpleti contractus". Artinya  pihak lawan dalam keadaan lalai, maka dengan demikian tidak dapat menuntut pemenuhan prestasi pihak lain.


Ulung sampaikan, PT Prima Jaya Informatika (PJI) terbukti tidak memenuhi perjanjian kerja sama itu sendiri. Sehingga perkara ini berkaitan dengan wanprestasi dan yang berwenang mengadili adalah PN Jakarta Selatan, ujarnya.


Pelanggaran perjanjian juga dilakukan PJI. Antara lain tidak mampu membangun komunitas Prima dan tidak mampu menjual produk sebanyak 10 juta kartu prabayar. "Hanya tercapai hanya 2,7 juta," katanya.


Lalu, kata Ulung, pendistribusian cross region juga bertentangan dengan perjanjian. PJI juga tidak melakukan pembayaran terhadap PO 9 Mei 2012 sebesar Rp4,8 miliar. Karena itu, Ulung menambahkan, pihaknya meminta KY untuk memeriksa hakim perkara pailit ini dalam rangka menegakkan kode etik dan pedoman perilaku hakim.


"KY dapat memberikan rekomendasi yang menjadi pertimbangan dalam perkara ini agar hukum bisa dijalankan sebagaimana mestinya," ujarnya.

Tags: