HRWG Kritik Substansi Deklarasi HAM ASEAN
Aktual

HRWG Kritik Substansi Deklarasi HAM ASEAN

Oleh:
RED
Bacaan 2 Menit
HRWG Kritik Substansi Deklarasi HAM ASEAN
Hukumonline

Human Rights Working Group (HRWG) menyatakan sejumlah substansi draf Deklarasi HAM ASEAN (AHRD) tidak sesuai dengan standar internasional hak asasi manusia. Wakil Direktur HRWG, M. Choirul Anam mengatakan AHRD memiliki sejumlah kekurangan dalam bagian Prinsip-prinsip Umum yang berpotensi menjadikannya tidak sejalan dengan standar internasional.

“Di sana masih terdapat klausula kekhususan regional dan nasional (national and regional particularities) pada pasal 7 serta klausula pembatasan (limitation of rights) hak pada pasal 8,” ujar Anam dalam siaran pers.

Menurut Anam, seharusnya, pada bagian Prinsip-prinsip Umum harus menjamin nilai-nilai dasar dari hak asasi manusia seperti asas non-diskriminasi, persamaan, imparsial, dan karakter universitas dari deklarasi HAM.

“Pasal 6 juga masih bermasalah,” Yuyun Wahyuningrum, Senior Advisor ASEAN and Human Rights di HRWG menambahkan. Yuyun mengatakan Pasal 6 berbicara tentang penyeimbangan hak dan kewajiban individual, komunitas, dan masyarakat dengan lainnya. Padahal, kerangka HAM internasional tidak mengenal konsep penyeimbangan antara hak dan kewajiban.

“HAM itu sifatnya melekat, tidak dapat dibagi, saling bergantung, dan berhubungan antara satu dengan lainnya. AHRD tidak seharusnya mendifinisikan hubungan timbal-balik antara hak dan kewajiban individual, kelompok dan masyarakat dalam kerangka HAM,” papar Yuyun.

Lantaran dinilai masih bermasalah, HRWG berharap para Menteri Luar Negeri ASEAN mengembalikan AHRD kepada AICHR agar merevisi sejumlah pasal bermasalah. Sepuluh Menteri Luar Negeri Negara ASEAN dijadwalkan akan mendiskusikan AHRD pada 27 September selama Informal ASEAN Ministerial Meeting (IAMM) di sela-sela Sidang Umum ke-67 Majelis Umum PBB di New York, Amerika Serikat. 

Tags: