DPR Minta Kemendag Revisi Aturan VPTI
Aktual

DPR Minta Kemendag Revisi Aturan VPTI

Oleh:
ANT
Bacaan 2 Menit
DPR Minta Kemendag Revisi Aturan VPTI
Hukumonline

DPR meminta Kementerian Perdagangan (Kemendag) merevisi aturan Verifikasi Penelusuran Teknik Impor (VPTI) impor kertas bekas yang menghambat produksi industri kertas dalam negeri.


"Keluhan industri kertas dalam negeri mengenai kesulitan memperoleh bahan baku impor harus menjadi perhatian. Jangan sampai kebijakan yang dikeluarkan oleh Kemendag justru mengganggu industri kertas dalam negeri," kata anggota Komisi VI DPR dari Fraksi Golkar, Lili Asdjudiredja, di Jakarta, Kamis (27/9).


Kemendag, menurut Lili, harus mengkaji kebijakan verifikasi impor kertas yang rumit, lama dan menambah biaya produksi. "Jika dibiarkan, industri kertas dalam negeri akan gulung tikar karena mahalnya bahan baku. Nantinya, produsen akan lebih senang menjadi importir," paparnya.


Industri kertas dalam negeri, lanjut Lili, mempunyai kontribusi yang besar bagi pertumbuhan ekonomi. Jika bahan baku kertas terhambat, sambung Lili, investor akan beralih ke negara lain untuk menanamkan modalnya di sektor industri kertas.


Pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 39 Tahun 2009 tentang Ketentuan Impor Non-Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) yang mensyaratkan seluruh impor kertas bekas harus melalui proses Verifikasi Penelusuran Teknik Impor (VPTI) yang melibatkan kerja sama operasional Sucofindo-Surveyor Indonesia (KSO-SCSI).


Masalah bermula saat pemerintah menerapkan totally inspection, sebagai reaksi kasus impor scrap baja yang mengandung limbah B3. Pengetatan proses verifikasi impor yang rumit tersebut menimbulkan biaya yang semakin tinggi karena harga 'letter of shipment' (LS) meningkat dari 60 dolar AS menjadi 385 dolar AS sampai dengan 1.400 dolar AS.

Tags: