Setengah Hati Membatasi Outsourcing
Utama

Setengah Hati Membatasi Outsourcing

Draf Peraturan Menakertrans membatasi jenis pekerjaan yang bisa di-outsourcing. Tapi ada pengecualian.

Oleh:
IHW/Ant
Bacaan 2 Menit
Demo buruh menolak sistem kerja outsourcing di Jakarta. Foto: Sgp
Demo buruh menolak sistem kerja outsourcing di Jakarta. Foto: Sgp

Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar menegaskan hanya pekerjaan tambahan yang bisa di-outsourcing. Sesuai dengan ketentuan, pekerjaan itu adalah ‘cleaning service’, keamanan, transportasi, katering, dan pekerjaan penunjang penambangan.

"Semua pelaksanaan outsourcing harus mengacu dan sesuai dengan Undang Undang Nomor 13 (UU No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan) yaitu bahwa yang boleh dilakukan outsourcing hanya pekerjaan tambahan bukan pekerjaan pokok sehingga pekerjaan inti tidak boleh dioutsourcingkan," katanya di Jakarta, Rabu (3/10).

Sistem kerja outsourcing telah lama ditolak para buruh karena sistem itu dinilai banyak merugikan buruh. Pasalnya tidak ada jaminan kerja serta upah yang memadai. Penolakan terhadap outsourcing dilakukan hampir dalam setiap aksi demonstrasi para buruh.

Namun Menakertrans mengatakan praktik outsourcing diakui oleh undang-undang meskipun dalam pelaksanaannya memang banyak terjadi penyimpangan antara lain dengan mengalihdayakan pekerjaan yang merupakan pekerjaan inti sehingga pelaksanaannya yang harus diawasi dengan ketat.

"Selain pekerjaan tambahan itu, secara pelan dan bertahap perusahaan harus menyesuaikan dengan undang-undang. Proses perantara yang melalui perusahaan pengerah tenaga kerja outsourcing ini harus dihentikan selain lima pekerjaan itu," kata Muhaimin.

Kepala daerah yaitu gubernur dan bupati atau walikota diminta untuk melakukan penertiban dan secara bertahap menghentikan pengerahan tenaga kerja di luar pekerjaan inti.

"Pada waktu yang akan datang kami akan atur lebih detail dengan Peraturan Menteri yang mengatur hubungan kerja langsung antara pemberi kerja atau perusahaan dengan para pekerja tanpa melalui perusahaan pengerah tenaga kerja," kata Muhaimin.

Tags: