Multiple License Baik untuk Kesehatan Perbankan
Utama

Multiple License Baik untuk Kesehatan Perbankan

Persoalannya, apakah bank asing yang memiliki modal besar dapat masuk ke semua sektor perbankan.

Oleh:
FNH
Bacaan 2 Menit
Multiple License Baik untuk Kesehatan Perbankan
Hukumonline

Rencana Bank Indonesia (BI) untuk mengeluarkan aturan mengenai multiple license atau izin berjenjang bagi dunia perbankan pada akhir Oktober ini disambut baik oleh Perhimpunan Bank Perkreditan Indonesia (Perbarindo). Menurut Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Perbarindo,Joko Suyanto,keputusan BI untuk  mengeluarkan peraturan ini merupakan langkah yang tepat sebagai upaya untuk menyehatkan perbankan.


“Menurut pandangan saya, dengan menerapkan multiple license ini diharapkan perbankan di Indonesia semakin sehat,” katanya.


Meski Joko mengaku belum mengetahui struktur izin berjenjang untuk Bank Perkreditan Rakyat (BPR), namun prinsip dasar yang terkandung di dalamnya sangat baik.Melalui aturan tersebut, lanjut Joko, dapat menjadi alat ukur untuk menilai kesiapan sebuah bank baik itu kesiapan organisasinya, kesiapan SDM atau kesiapan market yang jauh lebih baik.


“Saya pikir, dengan begini indikasi risikonya semakin tersebar,” tuturnya.


Wakil Komisi XI DPR Harry Azis Azhar mempertanyakan tujuan BI mengeluarkan aturan ini. Apakah peraturan ini fokus kepada sektoral, modal atau regional. “Apakah model-model multiple license ini berkaitan dengan unsur permodalan atau program?” tanya Harry.


Jika BI memfokuskan kepada sistem permodalan, lanjutnya, maka bagaimana pengaturannya terhadap bank asing. Pasalnya, bank asing tidak memiliki permasalahan dalam sektor permodalan. Artinya, jika multiple license didasarkan pada sektor permodalan, maka bank asing yang memiliki modal besar dapat masuk ke semua sektor perbankan.


“Kalau bank asing itu tidak bermasalah dengan permodalan, pertanyaannya apakah dengan begitu bank asing boleh atau bisa masuk ke semua sektor?” ujarnya.


Namun sejauh ini, Harry mengaku belum mengetahui isi draf dari peraturan yang akan dikeluarkan oleh BI tersebut. “Kita tidak tahu apa isi aturan tersebut jadi tidak bisa komentar apakah DPR setuju dengan aturan itu atau tidak,” katanya.


Deputi Gurbernur BI Halim Alamsyah memberi penegasan terhadap rencana penerbitan aturan multiple license ini.  Halimmenegaskan, aturan ini juga tetap akan berlaku bagi bank BUMN serta Bank Pembangunan Daerah (BPD). Tetapi pada praktiknya nanti, BI akan menerapkan aturan yang berbeda dengan bank swasta lainnya.


“Bank BUMN dan BPD tetap berlaku aturan multiple license tetapi ada sebuah aturan yang berbeda untuk kedua bank ini, tentunya tidak sama dengan bank swasta lainnya,” kata Halim.


Penetapan perbedaan aturan ini, lanjut Halim, merupakan salah satu kebijakan BI sebagai upaya untuk menyesuaikan struktur kepemilikan saham di BPD dan bank BUMN. Pasalnya, BPD merupakan bank milik daerah yang kepemilikannya tersebar begitu juga dengan bank BUMN.

Tags: