BNP2TKI Catat 8.000 Kasus Ketenagakerjaan
Aktual

BNP2TKI Catat 8.000 Kasus Ketenagakerjaan

Oleh:
Ant
Bacaan 2 Menit
BNP2TKI Catat 8.000 Kasus Ketenagakerjaan
Hukumonline

Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) mencatat adanya sekitar 8.000 kasus ketenagakerjaan di luar negeri yang perlu mendapatkan perhatian dan harus ditindaklanjuti.

"Dari laporan sejak Juni 2011, ada 8.000 kasus TKI yang perlu ditindaklanjuti," kata Direktur Pelayanan Pengaduan BNP2TKI Christofel de Haan di Medan, Rabu (10/10).

Sebenarnya, kata Christofel, sejak sistem pengaduan online diresmikan pada 27 Juni 2011, terdapat 260 ribu telepon yang masuk dan menyampaikan berbagai jenis permasalahan tentang TKI.

Dari jumlah telepon yang masuk tersebut, BNP2TKI melakukan klarifikasi dan analisa sehingga menemukan adanya 8.000 kasus ketenagakerjaan yang harus mendapatkan perhatian dan penanganan.

Ia mengatakan, jenis kasus yang disampaikan cukup beragam, mulai dari gaji yang tidak dibayar pihak pengusaha dan majikan yang mempekerjakan, putus komunikasi dengan pihak keluarga, mengalami masalah hukum, hingga minta dipulangkan karena kehabisan masa berlaku paspor.

Karena bukan instansi yang mengambil tindakan, BNP2TKI melakukan koordinasi dengan instansi terkait untuk menyelesaikan masalah yang disampaikan TKI atau pihak keluarga TKI tersebut, ujarnya.

Ia mencontohkan, koordinasi dengan Kementerian Luar Negeri dan Kedutaan Besar RI untuk menyelesaikan permasalahan TKI yang mengalami tindakan semena-mena atau tidak menerima gaji sesuai kontrak kerja.

Tags: