Rumitnya Pembuktian Hak Cipta
Berita

Rumitnya Pembuktian Hak Cipta

Kewajiban mendaftarkan hak cipta berpotensi membebankan.

Oleh:
HRS
Bacaan 2 Menit
Rumitnya Pembuktian Hak Cipta
Hukumonline

Tiru meniru dalam dunia hak kekayaan intelektual, khususnya hak cipta bukan lagi cerita baru. Namun demikian, banyak hal yang dapat digali.


Semisal mengenai ukuran untuk mengatakan suatu karya cipta telah dijiplak itu tidak ada. Sedangkan ukuran tersebut hanyalah berdasarkan rasa keadilan dan pertimbangan majelis hakim yang menangani perkara tersebut.


Demikian bagi-bagi pengalaman yang terungkap dalam sebuah diskusi bertajuk “Seluk Beluk Perlindungan Hak Cipta dalam Teori dan Praktik” di Jakarta, Rabu (10/10). Kala itu, salah satu narasumber dalam diskusi itu, Agus Sardjono mengatakan bahwa tidak ada ukuran baku yang mengatur tentang imitasi suatu karya.


“Meskipun hampir semua unsur-unsur karya tersebut mirip, tetapi tidak ada standard baku untuk mengatakan imitasi atau kemiripan suatu karya baik secara kualitatif maupun kuantitatif,,” tegas Agus.


Meskipun demikian, Guru Besar Fakultas Hukum UI ini mengatakan ciri khas yang melekat dari suatu karya dapat dijadikan standard untuk mengukur keaslian suatu karya lain. Namun, lagi-lagi, standard ciri khas juga belum jelas.


Ia pun mencontohkan salah satu sinetron yang memiliki kemiripan dalam alur cerita, One Liter of Tears dengan salah satu sinetron di salah satu stasiun televisi swasta Indonesia. Meskipun terdapat kesamaan alur cerita, Agus tetap mengatakan sangat sulit untuk membuktikan terjadi penjiplakan.


Terkait fenomena ini, akademisi dan sekaligus musisi ini menyatakan,bahwa disinilah letak peran lawyer dalam menggunakan keahliannya untuk membuktikan penjiplakan itu. Selain pengacara, profesi lain yang ikut menentukan menguraikan permasalahan penjiplakan suatu karya adalah saksi ahli dan majelis hakim. “Siapa yang mendalilkan, dia yang membuktikan,” tukasnya.

Tags: