LPSK Gandeng Lembaga Adat Bangun Budaya Hukum
Aktual

LPSK Gandeng Lembaga Adat Bangun Budaya Hukum

Oleh:
ANT
Bacaan 2 Menit
LPSK Gandeng Lembaga Adat Bangun Budaya Hukum
Hukumonline

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban LPSK) menggandeng lembaga adat di Bali untuk membangun budaya hukum masyarakat dan memaksimalkan kebutuhan pelayanan perlindungan di daerah.


"Penandatanganan nota kesepahaman (MoU) dengan lembaga adat seperti Majelis Utama Desa Pakraman (MUDP) di Bali ini merupakan hal yang baru dan untuk pertama kalinya kami lakukan," kata Ketua LPSK Abdul Haris Semendawai di Denpasar, Kamis (11/10).


Menurut dia, dirintisnya kerja sama dengan lembaga adat di Bali, karena dinilai masih memiliki kekuatan yang cukup besar di masyarakat. "Lembaga adat masih dipatuhi oleh masyarakat dan norma adat masih dijunjung tinggi. Hubungan desa dengan warganya juga sangat dekat," ucapnya.


Ia mengharapkan budaya hukum dapat ditularkan kepada masyarakat di dalam komunitas adat. "Kalau ternyata di komunitas adat ada yang menjadi saksi dan korbannya, bagaimana mereka melakukan penanganan sehingga permasalahan hukum tidak seluruhnya diselesaikan oleh negara. Tetapi, bisa juga oleh masyarakat untuk mencegah jangan sampai orang lain melakukan kekerasan atau mencegah saksi memberikan kesaksian," katanya.


Nantinya, jika penerapan pada desa adat di Bali dapat berjalan baik, LPSK mengharapkan Bali dapat menjadi contoh bagi daerah lain di Nusantara. Pada kesempatan ini, LPSK juga menandatangani MoU dengan Universitas Udayana yang bertujuan pula menunjang kerja perlindungan saksi.


"Kerja sama dengan universitas, karena perguruan tinggi memiliki SDM yang mumpuni untuk menunjang kerja perlindungan saksi dan memperkuat berbagai pemahaman terkait dengan saksi dan korban," katanya.


Ia menambahkan, setelah penandatanganan MoU ini, LPSK bersama dengan MUDP dan Universitas Udayana akan menyusun road map program ke depan sebagai tindak lanjut MoU. "Supaya tidak hanya menjadi macan kertas, perlu disusun rencana program yang implementatif dan efektif," katanya.


Sebelumnya, LPSK juga telah menjalin kerja sama dengan Universitas Cendana, NTT dan Universitas Patimur, Maluku. "Kerja sama dengan lembaga di daerah seperti ini dimaksudkan untuk mengatasi kebutuhan perlindungan di daerah, hal ini mengingat LPSK masih terpusat di Jakarta," kata Abdul Haris.

Tags: