Pengusaha Pertanyakan Keadilan Perpajakan
Utama

Pengusaha Pertanyakan Keadilan Perpajakan

Oleh:
HRS
Bacaan 2 Menit
Sofyan Wanandi, Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo). Foto: Sgp
Sofyan Wanandi, Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo). Foto: Sgp

Pengusaha Indonesia merasa trauma dengan permasalahan perpajakan di Indonesia. Pasalnya, sebagai wajib pajak (WP), begitu sulit memperoleh kepastian dan keadilan hukum ketika terjadi sengketa pajak.


“Kita semua paham bahwa pajak adalah pungutan negara yang bersifat memaksa. Itu sebabnya, menurut Pasal 23A UUD 1945 pengenaan pajak harus didasarkan pada undang-undang,” sebut Wakil Ketua Umum Kamar Dagang Indonesia Bidang Moneter, Fiskal, dan Kebijakan Publik Haryadi B Sukamdani dalam sebuah seminar di Jakarta, Kamis (11/10).


Artinya, pajak tidak boleh dikenakan melebihi apa yang diatur dalam undang-undang. Kendati demikian, apabila WP tidak membayar pajak yang terutang, fiskus dapat menagih secara paksa.  Sebaliknya, dalam menarik pajak, pemerintah harus menaati aturan dan prosedur dalam pengenaan pajak, tidak boleh sewenang-wenang.


Sulitnya memperoleh keadilan dan kepastian hukum, menurut Hariyadi karena lemahnya kebebasan hakim. Hal itu berdampak tatkala mereka memutus perkara.


Posisi yang lemah itu, menurut Haryadi karena adanya kekhawatiran bahwa mereka akan dicap sebagai antipemerintah jika memenangkan pengusaha. Bahkan, hakim dan aparat perpajakan terkesan enggan mengambil keputusan cepat. Lantaranada kekhawatiran dicurigai merugikan negara.


Selain itu, persoalan lain dalam sengketa pajak adalah putusan Pengadilan Pajak ternyata tidak mudah untuk dilaksanakan sehingga makin menambah ketidakpastian dalam dunia usaha.


“Jika iklim perpajakan kondusif serta menjamin semua hak wajib pajak, dunia usaha akan dapat berkembang dan memberikan kontribusi berupa pajak yang makin besar,” pungkasnya.

Tags: