OJK Siapkan Program Strategis Perlindungan Konsumen
Utama

OJK Siapkan Program Strategis Perlindungan Konsumen

YLKI menilai program DK OJK terlalu umum dan tidak sesuai dengan masalah yang muncul di lapangan.

Oleh:
FNH
Bacaan 2 Menit
YLKI nilai program DK OJK terlalu umum dan tidak sesuai dengan masalah yang muncul di lapangan. Foto: Sgp
YLKI nilai program DK OJK terlalu umum dan tidak sesuai dengan masalah yang muncul di lapangan. Foto: Sgp

Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (DK OJK) sudah menyusun dua program strategis perlindungan konsumen. Dua program ini merupakan program yang akan dilaksanakan dalam waktu dekat yakni tahun 2013. Program yang dimaksud adalah national strategi on financial serta financial customer care yang terintegrasi.


Hal itu disampaikan Dewan Komisioner Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen Kusumaningtuti S. Soetiono dalam acara bincang-bincang bersama DK OJK di Hotel Borobudur Jakarta, Senin (15/10). “Kita sudah siapkan dua program strategis terkait edukasi dan perlindungan konsumen untuk tahun 2013 nanti,” katanya.


Wanita yang akrab dipanggil Titu ini menjelaskan, dua program tersebut merupakan bagian dari tugas dan fungsi bidang edukasi dan perlindungan konsumen yang terdiri atas informasi dan edukasi, pelayanan dan pengaduan, marketing serta pembelaan hukum.


Dua program strategis ini, lanjutnya, akan dilakukan secara masif dan komprehensif yang akan melibatkan industri perbankan, Badan Pengawas Pasar Modal-Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) serta industri non-perbankan.Untuk mendukung program ini menjadi lebih baik, OJK juga membutuhkan masukan dari para ahli seperti ahli pendidik dan ahli kehumasan.


“Kita perlu ahli pendidik serta kehumasan terutama untuk memberikan kiat-kiat yang efektif dalam menyampaikan informasi secara taktis dan efektif,” ujarnya.


Selain dua program tersebut, OJK akan memberikan edukasi seputar dunia perbankan kepada masyarakat. Mulai dari siswa, mahasiswa, hingga masyarakat umum. Sebelum turun ke lapangan, DK OJK akan melakukan survey yang hasilnya nanti digunakan untuk pengklasifikasian pemberian edukasi berdasarkan lapisan usia serta pendidikan.


OJK juga akan membuat aturan terkait pemasaran produk perbankan kepada nasabah. Aturan ini, kata Titu, akan mengatur tentang kesepakatan antara perbankan dan nasabah dalam memasarkan produk melalui persetujuan terlebih dahulu dari nasabah.

Tags: